11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PC IPNU Bojonegoro Sikapi Soal Omnibus Law

blokbojonegoro.com | Friday, 15 May 2020 10:00

PC IPNU Bojonegoro Sikapi Soal Omnibus Law

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun kondisi pandemi Covid-19 masih belum berakhir, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Kabupaten Bojonegoro tetap belajar terhadap kondisi sosial. Melalui diskusi Kamisan yang berlangsung Daring #1, Student Crisis Center (SCC) PC IPNU Kabupaten Bojonegoro mengkaji soal Omnibus Law.

Diskusi virtual sengaja mengusung tema 'Pelajar Bicara Omnibus Law', dilakukan Kamis (14/5/2020) malam, bersama Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Pusat (PP) IPNU Hasan Malawi. Menurut Rekan Hasan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja ini dinilai syarat dengan kepentingan oligarki.

"Negara hari ini bukan lagi menjadi entitas untuk kepentingan rakyatnya," tegasnya saat berdiskusi Daring bersama kader IPNU di Kota Ledre.

Menurutnya, di dalam RUU tersebut setidaknya berisi 15 BAB dan 174 Pasal yang menyasar 11 klaster. Namun tujuannya untuk memangkas regulasi yang tumpah tindih terkait dengan kemudahan investasi. Tetapi sebenarnya hanya mau menghapus pasal-pasal yang mengganjal oligarki tadi untuk memperluas bisnisnya.

"Ini sudah mengingkari Nawacita dan kemanusiaan. NU sebagai organisasi besar, sudah seharusnya mendorong untuk membatalkan Omnibus," ungkap Gus Hasan.

Sementara itu Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Cabang (PC) IPNU Bojonegoro, Imron Nasir Salasa menuturkan, RUU Cipta Kerja juga menyangkut soal pendidikan, padahal semestinya pendidikan harus dilepaskan dari urusan ekonomi, terutama di Perguruan Tinggi.

"Justru di dalamnya melegalkan orang asing mendirikan pendidikan di Indonesia dan tidak harus ada pelajaran Bahasa Indonesia. Maka kita kembali pada politik etis seperti zaman kolonial Belanda," tutur Imron usai diskusi.

Dalam diskusi daring berlangsung dinamis. Dilihat dari pandangan Maqasid Syariah juga sudah tidak sesuai, terutama tentang hidzul mal (perlindungan harta). "Lalu bagaimana dengan lahan petani dihabisin (buat investor), apakah kita masih mau toleransi ?," cetus Hafidz, salah satu peserta diskusi.

Maka dari itu, Gus Hasan sebagai pengurus PP IPNU sangat berharap bahwa Pelajar NU harus menentukan keberpihakannya mengenai Omnibus Law. "Karena sampai hari ini kita hanya bicara soal isu radikalisme dan toleransi yang masih ngambang," pungkas Gus Hasan. [zid/mu]

Tag : IPNU, ippnu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat