Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PC IPNU Bojonegoro Sikapi Soal Omnibus Law

blokbojonegoro.com | Friday, 15 May 2020 10:00

PC IPNU Bojonegoro Sikapi Soal Omnibus Law

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun kondisi pandemi Covid-19 masih belum berakhir, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Kabupaten Bojonegoro tetap belajar terhadap kondisi sosial. Melalui diskusi Kamisan yang berlangsung Daring #1, Student Crisis Center (SCC) PC IPNU Kabupaten Bojonegoro mengkaji soal Omnibus Law.

Diskusi virtual sengaja mengusung tema 'Pelajar Bicara Omnibus Law', dilakukan Kamis (14/5/2020) malam, bersama Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Pusat (PP) IPNU Hasan Malawi. Menurut Rekan Hasan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja ini dinilai syarat dengan kepentingan oligarki.

"Negara hari ini bukan lagi menjadi entitas untuk kepentingan rakyatnya," tegasnya saat berdiskusi Daring bersama kader IPNU di Kota Ledre.

Menurutnya, di dalam RUU tersebut setidaknya berisi 15 BAB dan 174 Pasal yang menyasar 11 klaster. Namun tujuannya untuk memangkas regulasi yang tumpah tindih terkait dengan kemudahan investasi. Tetapi sebenarnya hanya mau menghapus pasal-pasal yang mengganjal oligarki tadi untuk memperluas bisnisnya.

"Ini sudah mengingkari Nawacita dan kemanusiaan. NU sebagai organisasi besar, sudah seharusnya mendorong untuk membatalkan Omnibus," ungkap Gus Hasan.

Sementara itu Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Cabang (PC) IPNU Bojonegoro, Imron Nasir Salasa menuturkan, RUU Cipta Kerja juga menyangkut soal pendidikan, padahal semestinya pendidikan harus dilepaskan dari urusan ekonomi, terutama di Perguruan Tinggi.

"Justru di dalamnya melegalkan orang asing mendirikan pendidikan di Indonesia dan tidak harus ada pelajaran Bahasa Indonesia. Maka kita kembali pada politik etis seperti zaman kolonial Belanda," tutur Imron usai diskusi.

Dalam diskusi daring berlangsung dinamis. Dilihat dari pandangan Maqasid Syariah juga sudah tidak sesuai, terutama tentang hidzul mal (perlindungan harta). "Lalu bagaimana dengan lahan petani dihabisin (buat investor), apakah kita masih mau toleransi ?," cetus Hafidz, salah satu peserta diskusi.

Maka dari itu, Gus Hasan sebagai pengurus PP IPNU sangat berharap bahwa Pelajar NU harus menentukan keberpihakannya mengenai Omnibus Law. "Karena sampai hari ini kita hanya bicara soal isu radikalisme dan toleransi yang masih ngambang," pungkas Gus Hasan. [zid/mu]

Tag : IPNU, ippnu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini