Hore...!!! Akad Nikah Malam Songo Boleh di Rumah
blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 May 2020 13:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Banyaknya Calon Pengantin (Catin) yang akan melangsungkan akad nikah di malam 29 Ramadhan (malam songo), membuat kebijakan pelaksanaan akad nikah bisa dilangsungkan di rumah masing-masing pengantin.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Dirjen Binmas pusat.
"Total ada 457 pasangan yang akan melangsungkan akad nikah di malam songo, dan informasi baru bahwaboleh melangsungkan akad nikah di ruma," kata Plt. Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M Muhlisin Mufa.
Meski awalnya akad nikah malam songo hanya boleh di Kantor KUA masing-masing, namun karena banyaknya pasangan yang mendaftar nikah malam songo, sehingga diperbolehkan nikah di rumah, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Ada 3 syarat yang harus dipenuhi calon pengantin, yakni pertama harus membuat surat pernyataan bermaterai, harus memenuhi protokol covid dan harus ada rekom dari polsek ataupun Puskesmas setempat," terang pria yang juga menjabat sebagai Kasubag TU di Kemenag Bojonegoro.
Seperti diketahui, Kemenag Bojonegoro melalui KUA masing-masing menyetujui akad nikah saat pandemi covid 19 ini, hanya bagi mereka yang telah mendaftar mulai tanggal 1 hingga 23 Apil 2020. [saf/mu]
Tag : Nikah, malam songo
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini