19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hore...!!! Akad Nikah Malam Songo Boleh di Rumah

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 May 2020 13:00

Hore...!!! Akad Nikah Malam Songo Boleh di Rumah

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Banyaknya Calon Pengantin (Catin) yang akan melangsungkan akad nikah di malam 29 Ramadhan (malam songo), membuat kebijakan pelaksanaan akad nikah bisa dilangsungkan di rumah masing-masing pengantin.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Dirjen Binmas pusat.

"Total ada 457 pasangan yang akan melangsungkan akad nikah di malam songo, dan informasi baru bahwaboleh melangsungkan akad nikah di ruma," kata Plt. Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M Muhlisin Mufa.

Meski awalnya akad nikah malam songo hanya boleh di Kantor KUA masing-masing, namun karena banyaknya pasangan yang mendaftar nikah malam songo, sehingga diperbolehkan nikah di rumah, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ada 3 syarat yang harus dipenuhi calon pengantin, yakni pertama harus membuat surat pernyataan bermaterai, harus memenuhi protokol covid dan harus ada rekom dari polsek ataupun Puskesmas setempat," terang pria yang juga menjabat sebagai Kasubag TU di Kemenag Bojonegoro.

Seperti diketahui, Kemenag Bojonegoro melalui KUA masing-masing menyetujui akad nikah saat pandemi covid 19 ini, hanya bagi mereka yang telah mendaftar mulai tanggal 1 hingga 23 Apil 2020. [saf/mu]

Tag : Nikah, malam songo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat