Waspada Corona, Jangan Panik
Bupati Himbau Pelaksanaan Idul Fitri Dilakukan di Rumah
blokbojonegoro.com | Thursday, 21 May 2020 14:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Sehubungan dengan masa KLB (Kejadian Luar Biasa) Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, serta masuk dalam kategori zona merah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Surat Edaran (SE) dari Bupati Bojonegoro, nomor 451/246/412.014/2020 menyikapi himbauan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1 syawal 1441 Hijriyah/2020 Masehi pada masa pandemi.
Di antaranya berkaitan dengan hal tersebut, maka dihimbau agar penyaluran Zakat dikarang dengan cara mengumpulkan kerumunan masa, pelaksanaan takbir dilakukan secara virtual dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling, pelaksanaan sholat Idul fitri 1441 H/2020 M dilaksanakan di rumah, dan tidak diperkenankan mengadakan open house/halal bihalal yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling. Hingga pelaksanaan Idul fitri dilakukan di rumah, dan tidak diperkenankan mengadakan open house yang tidak memperhatikan protokol kesehatan covid-19," terang Surat Edaran tersebut.
Surat Edaran itu, disampaikan kepada Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, MUI Kabupaten Bojonegoro, DMI Kabupaten Bojonegoro, PC NU Kabupaten Bojonegoro, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bojonegoro, Ketua LDII Kabupaten Bojonegoro, kepala ODP Kabupaten Bojonegoro serta Camat se-Kabupaten Bojonegoro. [liz/ito]
Tag : Waspada, corona, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini