11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Fri, 04 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Bupati Himbau Pelaksanaan Idul Fitri Dilakukan di Rumah

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 May 2020 14:00

Bupati Himbau Pelaksanaan Idul Fitri Dilakukan di Rumah

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sehubungan dengan masa KLB (Kejadian Luar Biasa) Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, serta masuk dalam kategori zona merah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Surat Edaran (SE) dari Bupati Bojonegoro, nomor 451/246/412.014/2020 menyikapi himbauan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1 syawal 1441 Hijriyah/2020 Masehi pada masa pandemi.

Di antaranya berkaitan dengan hal tersebut, maka dihimbau agar penyaluran Zakat dikarang dengan cara mengumpulkan kerumunan masa, pelaksanaan takbir dilakukan secara virtual dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling, pelaksanaan sholat Idul fitri 1441 H/2020 M dilaksanakan di rumah, dan tidak diperkenankan mengadakan open house/halal bihalal yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling. Hingga pelaksanaan Idul fitri dilakukan di rumah, dan tidak diperkenankan mengadakan open house yang tidak memperhatikan protokol kesehatan covid-19," terang Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran itu, disampaikan kepada Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, MUI Kabupaten Bojonegoro, DMI Kabupaten Bojonegoro, PC NU Kabupaten Bojonegoro, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bojonegoro, Ketua LDII Kabupaten Bojonegoro, kepala ODP Kabupaten Bojonegoro serta Camat se-Kabupaten Bojonegoro. [liz/ito]

 

Tag : Waspada, corona, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat