19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Bupati Himbau Pelaksanaan Idul Fitri Dilakukan di Rumah

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 May 2020 14:00

Bupati Himbau Pelaksanaan Idul Fitri Dilakukan di Rumah

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sehubungan dengan masa KLB (Kejadian Luar Biasa) Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, serta masuk dalam kategori zona merah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Surat Edaran (SE) dari Bupati Bojonegoro, nomor 451/246/412.014/2020 menyikapi himbauan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1 syawal 1441 Hijriyah/2020 Masehi pada masa pandemi.

Di antaranya berkaitan dengan hal tersebut, maka dihimbau agar penyaluran Zakat dikarang dengan cara mengumpulkan kerumunan masa, pelaksanaan takbir dilakukan secara virtual dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling, pelaksanaan sholat Idul fitri 1441 H/2020 M dilaksanakan di rumah, dan tidak diperkenankan mengadakan open house/halal bihalal yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling. Hingga pelaksanaan Idul fitri dilakukan di rumah, dan tidak diperkenankan mengadakan open house yang tidak memperhatikan protokol kesehatan covid-19," terang Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran itu, disampaikan kepada Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, MUI Kabupaten Bojonegoro, DMI Kabupaten Bojonegoro, PC NU Kabupaten Bojonegoro, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bojonegoro, Ketua LDII Kabupaten Bojonegoro, kepala ODP Kabupaten Bojonegoro serta Camat se-Kabupaten Bojonegoro. [liz/ito]

 

Tag : Waspada, corona, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat