19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Belum Terima Keluhan Pekerja Tentang THR

blokbojonegoro.com | Sunday, 24 May 2020 16:00

Disperinaker Belum Terima Keluhan Pekerja Tentang THR

Reporter : Muhammad Qomarudin

blomBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyiapkan posko pengaduan dan bersedia memfasilitasi dialog perusahaan dengan perwakilan karyawan, jika nantinya ada pekerja yang komplain mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Namun sampai saat ini belum ada pekerja yang menyampaikan aduan kepada posko tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Warsono mengatakan, sejak membuka posko pengaduan bagi pegawai apabila belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada 20 Mei lalu, hingga sampai saat ini belum ada pegawai yang melaporkan pengaduannya. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa perusahaan sudah menyalurkan THR kepada pegawainya.

"Kalau seandainya ada pegawai yang belum dibayarkan THR nya oleh perusahaan, maka pastinya akan ada laporan pengaduan dari pekerja atau buruh kepada kita" katanya.

Sebelumnya Disperinaker Kabupaten Bojonegoro juga telah melakukan upaya sosialiasi kepada perusahaan melalui surat edaran karena saat ini sedang terjadi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tidak bisa bertemu door to door secara langsung.

"Kita melakukan sosialisasi menggunakan perangkat lunak dan aplikasi pesan serta video call melalui smart phone. Tapi yang lebih efektif pekerja melaporkan langsung kepada kita bila ada aduan," katanya.

Ia berharap bahwa perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya masing-masing. Wrsono juga mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka sampai sebelum libur bersama, tetapi untuk pengaduan hak-hak pekerja tetap terus buka seterusnya oleh Disperinaker.

Ia juga mengatakan bahwa bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya berupa peringatan, teguran pertama, teguran kedua dan selanjutnya pembatasan usaha kerjanya. Tergantung tingkat ketidak patuhan dari perusahaan masing-masing terkait pembayaran THR tersebut," katanya.

Adanya posko pengaduan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HI.00.01./V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang langsung ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah tanggal 6 Mei 2020.[din/ito]

Tag : thr, karyawan, bojonegoro, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat