Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kenaikan Tunjangan DPRD Bojonegoro, Begini Prosesnya Hingga Diundangkan

blokbojonegoro.com | Thursday, 28 May 2020 17:00

Kenaikan Tunjangan DPRD Bojonegoro, Begini Prosesnya Hingga Diundangkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Ramai menjadi pembicaraan tentang kenaikan tunjangan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sukur Priyanto menegaskan bawa kenaikan tunjangan anggota DPRD Bojonegoro telah diproses sejak sebelum Pandemi Covid-19.

"Proses itu melalui penilaian dari tim Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP bahkan hingga dua kali. Pertama di tahun 2017 dan ke dua tahun 2019," kata Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto, Kamis ,(28/5/2020).

[Baca juga: Heemm...! Tunjangan Wakil Rakyat Naik ]

Pada akhir tahun 2019, kenaikan tunjangan telah dilakukan kajian, konsultasi, bahkan penilaian KJPP.  Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Semula dalam Perbub 56/2017, bahwa besaran tunjangan perumahan yang tertuang dalam pasal (17) bagi Ketua DPRD sebesar Rp. 15.618.200,-, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 11.640.500,- dan Anggota DPRD sebesar Rp. 8.334.700,-, dan tunjangan transportasi yang tertuang dalam pasal 18 adalah sebesar Rp.6.000.000,-.

Pada Perbub yang baru saja ditetapkan Bupati dan diundangkan tanggal 22 Mei 2020 tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bojonegoro naik, Ketua DPRD menjadi Rp. 20.300.000, Wakil Ketua DPRD Rp. 15.200.000,- dan Anggota DPRD Rp. 10.000.000, dan tunjangan transportasi naik menjadi Rp. 8.250.000.

"Untuk tunjangan transportasi hanya anggota yang dapat. Pimpinan Dewan tidak," tegas Sukur.

Peningkatan tunjangan bagi anggota DPRD, lanjut Sukur, bukan tanpa sebab. Ada Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang menjadi landasan. Sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 ini, banyak pertimbangan mengapa tunjangan harus dinaikkan.

"Selain adanya kajian, tunjangan anggota dewan di Bojonegoro lebih rendah dibanding tunjangan anggota dewan di kabupaten lainnya seperti Tuban, Gresik, dan Mojokerto," lanjutnya.

Dari data yang didapat, tunjangan DPRD Kabupaten Tuban untuk transportasi adalah sebesar Rp14,6 juta dan perumahan Rp11,5 juta, Kabupaten Gresik tunjangan transportasi sebesar Rp8,5 juta dan perumahan sebesar Rp7,5 juta, serta Kabupaten Mojokerto tunjangan transportasi sebesar Rp8,5 juta sementara perumahan sebesar Rp11,5 juta.

"Ketiga Kabupaten itu, besaran APBDnya sangat jauh dibanding Bojonegoro. Bojonegoro mencapai Rp6,4 triliun dan Kabupaten lainnya rata-rata sebesar Rp2 sampai Rp4 triliun," imbuh politisi asal Partai Demokrat.

Dia menyatakan, jika kenaikan tunjangan ini telah disetujui gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa setelah adanya kajian dan penilaian KJPP pada Mei 2020 lalu.  Ini akan menjadi tolak ukur kinerja anggota Dewan ke depan supaya lebih maksimal lagi di tengah Pandemi Covid-19.

Menurut Sykur, selama ini, DPRD juga telah menjalankan kinerjanya sesuai tupoksi seperti pengawasan, budgeting, dan legislasi. Juga melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

"Kami memanggil eksekutif untuk pembahasan anggaran supaya pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran. Bahkan, mengawal langsung penyalurannya di lapangan," tukasnya.

Pihaknya menghimbau, agar kedepan semua anggota DPRD Bojonegoro memaksimalkan lagi kinerja dengan melakukan pengawalan dan monitoring APBD 2020.

"Kita juga punya tugas yang cukup berat, melakukan pengawasan dan pengawalan yang tidak cukup dilakukan oleh masyarakat," tukasnya.

Dia menyatakan, atas nama pimpinan Dewan mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran masyarakat. Karena bagaimanapun juga, sebagai pejabat publik harus siap menerima kriitikan tersebut.  "Kami meminta kepada semua anggota dewan menjawab kritikan ini dalam bentuk kinerja kedewanan," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : Kenaikan, tunjangan, dprd, bojonegoro, proses, pandemi, covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini