Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

12 Instansi Ikuti Penandatangan MoU Mall Pelayanan Publik

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 June 2020 11:00

12 Instansi Ikuti Penandatangan MoU Mall Pelayanan Publik

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebanyak 12 instansi di Kabupaten Bojonegoro hadiri serta ikuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Mall Pelayanan Publik Bojonegoro, Selasa, (2/5/2020).

Acara yang diselenggarakan di Pendapa Malawapati Bojonegoro ini diikuti oleh 12 Instansi, di antaranya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktur BPR Bank Daerah Bojonegoro, Pimpinan Cabang Bank Perkreditan Daerah (BPD) Jatim Cabang Bojonegoro, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bojonegoro, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bojonegoro, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bojonegoro, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Bojonegoro, Kepala Kantor Kementrian Agama Bojonegoro, Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro, Kepala PLN Bojonegoro, Kepala Kantor Pos Bojonegoro, Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Bojonegoro.

Agenda penandatangan MoU ini turut serta dihadiri Bupati Bojonegoro; Anna Mu'awanah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro serta Kapolres Bojonegoro; AKBP Budi Hendrawan.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, dalam sambutannya usai penandatangan MOU menyampaikan, penandatanganan ini dalam rangka mewujudkan pelayanan publik cepat, sekaligus Mall pelayanan publik merupakan pelayanan terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam satu gedung pelayanan.

"Saat ini penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," kata Bupati Anna.

Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengingat penyelenggaraan Mall pelayanan publik menyangkut pelayanan dari berbagai instansi dan memungkinkan kerja sama dengan dunia usaha, dipandang perlu meningkatkan status dasar hukumnya.

Sekaligus dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat di Kabupaten Bojonegoro, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu mengajak kepada 12 Instansi vertikal yang tergabung untuk melaksanakan MOU terkait penyelenggaraan Mall pelayanan Publik di Bojonegoro.

"Pemkab Bojonegoro sendiri bekerjasama dengan 12 lembaga vertikal. Berusaha  memberikan pelayanan terbaik dari berbagai sektor, sekarang memang masih manual nanti kedepan akan berbasis IT supaya lebih akurat dan maksimal," ujar Bupati Anna. [liz/ito]

Tag : ttd, mou, mall, pelayanan, publik, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini