06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Peras Kades, 2 Oknum LSM Dicokok Polisi di Warung Kopi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 June 2020 15:00

Diduga Peras Kades, 2 Oknum LSM Dicokok Polisi di Warung Kopi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Hal itu dilakukan setelah dua tersangka diduga memeras Kepala Desa di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Selain kedua pelaku, barang bukti uang tunai hingga kartu tanda anggota LSM, diamankan oleh polisi.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra, SH., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati yang bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, selasa(02/06/2020).

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum LSM yang melakukan pemeras terhadap salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro dengan dalih akan melaporkan atau menakut-nakuti adanya pembangunan di desa tersebut.

"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan dengan tertangkap tangan ke dua oknum LSM di jalan Veteran Bojonegoro," kata Kapolres.

Kedua oknum LSM (tersangka) tersebut berinisial PT, 46, Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dan KS, 49, Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berikut barang bukti juga diamankan uang tunai Rp.10.000.000,- , 3 unit handphone, ID Card, surat tugas dan 1 unit sepeda motor S 4120 DT.

“Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan terhadap dua oknum LSM, pada tanggal 30 Mei 2020 di jalan Veteran sudah kita lakukan penyidikan dan barang bukti juga kita amankan," ujar Kapolres Bojonegoro saat konferensi pers di Mapolres.

Kapolres Bojonegoro menambahkan, modus operandi yang dilakukan ke dua oknum LSM, menakut-nakuti terhadap salah satu kades akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro. Ke dua oknum LSM ini meminta uang kepada salah satu kades sebesar Rp. 40.000.000,- namun dalam pemberian uang tersebut bisa dicicil. Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat salah satu warung di jalan Veteran.

“Saat dilakukan penangkapan ke dua oknum LSM (tersangka) kita amankan uang sejumlah Rp10.000.000,” ucap Kapolres Bojonegoro.

Saat ini ke dua oknum LSM (tersangka) sudah dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut, dan di jerat pasal 368 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

“Kita sangkaan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Pria yang lulusan Akpol 2000 ini.

Kapolres Bojonegoro, mengimbau kepada para Kades tetap mengikuti sesuai aturan dalam menggunakan keuangan Negara dan para kades tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau diperas. [zid/ito]

Tag : oknum, lsm, bojonegoro, peras, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat