19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |  
Sun, 13 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Masa Belajar dari Rumah Diperpanjang Lagi

blokbojonegoro.com | Sunday, 14 June 2020 18:00

Masa Belajar dari Rumah Diperpanjang Lagi

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro melalui suat NomorL 338/1076/412.201/2020 memperpanjang kebijakan pendidikan dalam masa daruat penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Disdik, Dandy Suprayitno melalui surat tersebut menyampaikan, sesuai dengan intstruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020 tertanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) non Alam, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, maka dilakukan masa perpanjangan belajar di rumah yang awalnya diperpanjang hingga tanggal 14 Juni 2020 ini.

"Kepada seluruh Kepala TK, KB, SPS, SD, SMP Negeri dan swasta se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan kepada peserta didik belajar di rumah masigng-masing dan melarang bermain di tempat umum, diperpanjang mulai hari Senin 15 Juni 2020 sampai ada kebijakan lebih lanjut," kata Dandy.

Selain itu, kepada pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa sesuai dengan nomor SE Dina Pendidikan Nomor 800/1031/412.201/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatatan normal baru, kepala sekolah diwajibkan membuat laporan kegiatan dan perkembangan di lembaga kepada Disdik melalui pengawas pembina.

"Untuk kegiatan belajar dan mengajar, menyesuaikan Kalender Pendidikan. Namun Sistem pembelajaran dengan daring (online) atau luring (offline), belajar dari rumah, kepala sekolah dan guru wajib memberikan tugas kepada siswa," imbuhnya.

Sedangkan kepada pegawai, ASN maupun Non PNS yang ada di lingkup Disdik, tidak mengikuti kegiatan atau pergi ke luar kota. Apabila mendesak, maka sebelum dan setelah selesai kegiatan, melaporkan kepada Disdik.

Bagi kepala sekolah, diminta untuk memberikan wawasan kepada wali murid untuk membantu sebagai tutorial anak dalam pembelajaran di rumah, serta memantau anak supaya tetap berada di dalam rumah.

"Saat perpanjangan masa belajar di rumah, Kepsek mempersiapkan fasilitas untuk pelaksanaan protokol kesehata sebagi persiapan new normal pendidikan dan tahun ajaran baru 2020-2021, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas, penyemprotan disinfektan, pengaturan jadwal kegiatan mengajar dan jam pelajaran," pesan Dandy. [saf/ito]

Tag : waspada, corona, masa, belajar, di rumah, bojonegoro, disdik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat