19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Thu, 10 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hore...!! Sekarang Boleh Akad Nikah di Rumah

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 June 2020 18:00

Hore...!! Sekarang Boleh Akad Nikah di Rumah


Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Setelah beberapa waktu lalu pelayanan pendaftaran dengan aturan ketat yakni menggunakan sistem online bahkan menggelar akad nikah juga harus dilakukan di Kantor Kementrian Agama (kemenag). Namun saat ini, pelayanan pendaftaran nikah boleh datang langsung ke KUA maupun akad nikah juga boleh digelar di rumah atau di masjid.

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M Muhlisin Mufa. Menurutnya pelayanan pendaftaran nikah saat nikah saat ini sudah berjalan normal kembali, catin bisa mendaftarkan akad nikah bisa datang langsung ke KUA masing-masing atau bisa juga mendaftarkan melalui online.

"Selain pelayanan pendaftaran nikah yang sudah normal, kini menggelar akad nikah juga dibolehkan digelar di rumah atau di masjid asalkan tetap mematuhi protokol covid-19," terang pria yang juga menjabat sebagai Kasubag TU, Kemenag Bojonegoro.

Pria yang biasa disapa Muhlisin mengungkapkan diperbolehkannya menggelar akad nikah di rumah atau tempat ibadah serta pelayanan pendaftaran akad nikah berjalan normal kembali itu, karena adanya surat edaran (SE) baru yang dikeluarkan oleh Dirjen Binmas Pusat yang dikeluarkan tanggal 10 Juni 2020 lalu.

Muhlisin juga menjelaskan saat catin menggelar prosesi akad nikah di KUA atau dirumah maksimal dihadiri oleh 10 orang dengan mematuhi protokol covid-19. Sedangkan saat catin akan menggelar prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal orang yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang.

"Kalaupun persyaratan tidak dipatuhi, maka  petugas KUA atau Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan," tandas Muhlisin.

Dari data blokBojonegoro.com pada bulan Mei pendaftaran catun yang telah masuk sebanyak 1200 pasang, dari jumlah itu catin yang menggelar akad nikah malam songo atau malam 29 ramadhan sebanyak 457 pasangan dan total secara keseluruhan pada bulan Mei catin yang telah menggelar akad nikah sebanyak 856 pasangan.[saf/ito]

Tag : nikah, calon, pengantin, covid-19, aturan, new normal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat