21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pancasila: Sebuah Ironi di Hari Jadi

blokbojonegoro.com | Monday, 22 June 2020 08:00

Pancasila: Sebuah Ironi di Hari Jadi

Oleh: Hilal Nur Fuadi

Sejumlah kontroversi selalu saja muncul di DPR. Lembaga yang berisikan para wakil rakyat ini seolah tiada henti menarik perhatian masyarakat, bahkan tidak jarang apa yang terjadi di DPR menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Terbaru, dan yang sedang hangat dibicarakan adalah Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pada Rapat Paripurna 12 Mei 2020, RUU ini disepakati untuk dibahas sebagai inisiatif DPR dan RUU itu dibawa ke tingkat paripurna setelah didukung tujuh fraksi dalam rapat panja di Badan Legislasi (Baleg).

Rancangan RUU ini kemudian menimbulkan protes dari sebagian besar Ormas Islam di Indonesia, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi juga menolak RUU tersebut dengan mengeluarkan maklumat tertanggal 12 Juni 2020. MUI menolak keberadaan RUU ini karena dinilai mendegradasikan Pancasila. Pasalnya, dalam RUU ini pasal 6 ayai (1) menyebutkan bahwa ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila yang berisi : ketuhanan, nasionalisme, dan gotong royong.

Kemudian pada ayat (2) Trisila dikristalisasi menjadi Ekasila yaitu : gotong royong. Selain itu, RUU ini juga tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme. Apa yang ada didalam RUU tersebut kemudian menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat luas bahwa keberadaan RUU HIP ini seolah-olah ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan yang maha Esa” serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Memang semangat gotong royong telah menjadi budaya masyarakat Indonesia semanjak dahulu, dan bahkan telah menjelma menjadi ciri khas kehidupan bangsa ini. Akan tetapi, tidak serta merta tatanan ideologi bangsa bisa diringkas dalam satu semangat gotong royong, karena negara ini adalah negara demokrasi yang didalamnya tumbuh dan berkembang beberapa agama dan sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 45 bahwa negara melindungi hak setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kehidupan masyarakat Indonesia sangat kental dengan nilai-nilai keagamaan dan ketuhanan.

Jika menengok perjalanan sejarah perumusan Pancasila, maka nilai ketuhanan ini juga menjadi satu hal yang sifatnya sangat urgen dan sensitif. Dalam sidang BPUPKI yang berlangsung tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945 muncul beberapa usulan tentang rancangan dasar negara. Usulan tersebut antara lain berasal dari Muh.Yamin, Prof.Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Saat itu, usulan dari Ir.Soekarno yang mengemukakan lima dasar negara (Pancasila) yang berisi : a) Kebangsaan Indonesia; b) Internasionalisme dan peri kemanusiaan; c) Mufakat atau demokrasi; d) Kesejahteraan sosial; dan e) Ketuhanan yang maha Esa  diterima dan disepakati untuk menjadi rancangan lima dasar negara (Pancasila) pada tanggal 1 juni 1945, sehingga tanggal tersebut diperingati sebagai hari lahir Pancasila.(Wismulyani,E.2006).

Nilai ketuhanan juga menjadi permasalahan tersendiri ketika panitia sembilan merumuskan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang isinya hampir menyerupai atau menyamai Pancasila yang ada saat ini, hanya yang membedakan adalah pada sila pertama di piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya”, dan hal inipun menimbulkan reaksi tersendiri dan mendapatkan protes dari berbagai pihak mengingat Indonesia memiliki masyarakat yang heterogen dengan berbagai macam agama. Dengan berbagai pertimbangan sila pertama pada piagam Jakarta juga harus mengalami perubahan dan ahirnya berubah menjadi Ketuhanan yang maha Esa.

Mengingat pada saat ini masih berada di bulan Juni, dan baru saja bangsa Indonesia memperingati hari lahirnya Pancasila, maka permasalahan RUU HIP ini seolah menjadi sebuah ironi tersendiri, karena terjadi saat peringatan hari jadi atau peringatan hari lahir Pancasila. Meskipun secara resmi pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah akan menunda pembahasan RUU HIP  ini, namun pernyataan tersebut belum mampu memuaskan masyarakat karena bagi sebagian masyarakat, kata “menunda” mengandung makna menghentikan sejenak dan ada kemungkinan untuk dilanjutkan kembali.

Sejatinya para pendiri bangsa ini telah menanamkan dan menegakkan dasar  ideologi yang kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan terbukti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila selama ini mampu landasan ideologi yang kokoh dan mampu mempersatukan kehidupan bangsa. Sepertinya kita semua sependapat bahwa nilai-nilai ketuhanan dan penolakan ajaran komunisme (sesuai TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966) harus tetap ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga  tidak ada ruang untuk berkembangnya faham-faham komunisme maupun Marxisme-Leninisme di negeri ini, karena sudah menjadi fitrah bagi seorang manusia yang beragama untuk tetap menjaga kepercayaan dan keterikatan antara seorang hamba (manusia) dan sang pencipta (Tuhan) dan semua itu telah diatur dalam nilai-nilai ideoogi bangsa yang bernama Pancasila.

*Penulis adalah Guru Sejarah SMA Negeri 1 Gondang, Bojonegoro

Tag : pancasila, hari, jadi, ruu, dpr



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat