Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Wajibkan Perusahaan Terapkan Protokol Kesehatan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 23 June 2020 11:00

Disperinaker Wajibkan Perusahaan Terapkan Protokol Kesehatan

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro menekankan perusahaan di Bojonegoro wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Hal tersebut guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Warsono mengatakan terkait dengan hal itu, Disperinaker akan memastikan protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik oleh perusahaan ketika beroprasi.

Protokol kesehatan yang bisa diterapkan oleh pihak perusahaan antara lain, kebersihan di lingkungan kerja harus terjaga dengan baik, menjaga jarak antarpekerja saat bekerja yakni minimal 1-2 meter, menyediakan cairan handsanitizer dan tempat cuci tangan beserta sabun, serta selalu melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para pekerja atau tamu yang akan beroprasi.

"Protokol-protokol kesehatan ini harus dipenuhi oleh perusahaan ketika beroperasi. Apalagi di Bojonegoro juga masih termasuk wilayah kuning penyebaran covid-19 di Jawa Timur," ujarnya.

Kendati demikian, Disperinaker akan mengedepankan pendekatan berupa pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Justru itu lebih efektif agar perusahaan kembali menerapkan protokol kesehatan, sanksi berikutnya tentu ada, tapi kita lebih mengedepankan edukatif pembinaan," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.

Sebelumnya Disperinaker juga telah melakukan monitoring perusahaan besar di Bojonegoro terkait penerapan protokol kesehatan, dalam hal tersebut Disperinaker memastikan perusahaan di Bojonegoro telah menerapkan protokol kesehatan. Untuk jumlah perusahaan di Bojonegoro sebanyak 1.081 perusahaan dengan jumlah 35.064 pekerja.

Dampak adanya covid-19 yang mewabah di Bojonegoro juga berdampak terhadap pekerja yang diberhentikan. Total data terakhir pada 17 Juni ada sebanyak 734 orang yang diberhentikan. Dari data tersebut jumlah karyawan di PHK sebanyak 60 orang dan 674 karyawan dirumahkan.

"Kalau untuk jumlah pekerja yang dirumahkan dan kembali bekerja kita belum begitu mengetahui, karena belum ada data yang masuk. Sedangkan, untuk pekerja yang menuntut terkait PHK kita juga sudah melakukan mediasi kepada 8 perusahaan," pungkasnya.[din/ito]

 

Tag : Bojonegoro, disperinaker, new, normal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini