10:00 . Pasar Murah TMMD Bojonegoro, Warga Serbu Sembako dan Olahan Ikan Lokal   |   21:00 . Inilah Logo HUT Republik Indonesia ke 80   |   20:00 . Butuh Penetapan Pengadilan untuk Kependudukan, Cukup di Mal Pelayanan Publik   |   18:00 . Coming Soon, Road Race Bupati Cup Bakal Sapa Bojonegoro?   |   17:00 . Bupati Serahkan Cangkul Buka TMMD di Bojonegoro   |   16:00 . Bupati: TNI Harus Proaktif Hadapi Persoalan Rakyat   |   15:00 . 3 Program Unggul, Kelompok 54 KKN UNUGIRI Siap Kontribusi di Desa Karangmangu   |   08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |  
Thu, 24 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Santunan Korban Cacat Jasa Raharja Menempati Posisi Paling Rendah

blokbojonegoro.com | Thursday, 06 August 2020 16:00

Santunan Korban Cacat Jasa Raharja Menempati Posisi Paling Rendah

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Santunan korban Cacat Tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro menempati posisi paling rendah.

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, santunan korban Cacat Tetap yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dari bulan Januari hingga Juni (Triwulan Kedua) tahun 2020 hanya mencapai Rp17.500.000.

"Santunan untuk korban Cacat Tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum menempati posisi paling rendah dibandingkan dengan santunan korban yang lain," ungkap Puguh Prabowo, selaku staf bagian Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro, Kamis (6/8/2020).

Diteruskan, nilai santunan yang dibayarkan pada setiap lakalantas bervariasi. Diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tertanggal 13 Februari 2017.

Di situ disebutkan, korban yang meninggal dunia mendapat Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya rawat Rp20 juta, dan penguburan korban tanpa ahli waris Rp4 juta.

"Untuk kecelakaan tunggal kendaraan bermotor tidak ditanggung Jasa Raharja," tambahnya. [lin/ito]

Tag : Santunan, jasa, raharja, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat