Bahas Raperda BUMDes, Kuatkan Ekonomi Desa
blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 August 2020 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Setiap desa diwajibkan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Agar lebih menguatkan perekonomian desa, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUMDes terus dibahas sebagai instrumen kebijakan yang relevan.
Pembahasan Raperda BUMDes di ruang Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/8/2020), diikuti Pansus II beserta tim eksekutif mulai Kabag Hukum, Dinas PMD, Bappeda, Dinas Pertanian, Disbudpar dan Satpol PP serta menghadirkan tim penyusun dari Universitas Bojonegoro (Unigoro).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan menjelaskan, pembahasan Raperda ini dilakukan cukup lama mulai pagi sampai sore. Pasalnya ada aturan dalam pasal maupun bab yang harus dirumuskan bersama.
"Dari draft Raperda BUMDes setidaknya ada VI Bab dan 41 Pasal, akhirnya bisa dituntaskan pembahasannya," paparnya usai pembahasan.
Menurut Dony, sebelumnya dalam penyusunan Raperda ini sudah diadakan FGD (Focus Group Discusion) dengan mengundang berbagai stakeholder mulai pengelola BUMDes, Pemerintah Desa, SKPD terkait, NGO, Perguruan Tinggi dan yang lainnya.
"Raperda ini pada prinsipnya mengatur tata cara pendirian BUMDesa, kepengurusan, klasifikasi kegiatan usahanya, peran Pemkab dalam pembinaan dan pengawasannya, kerjasama BUMDes dan hal-hal lain," ujarnya.
Ditambahkan, dengan adanya Perda tentang BUMDes ke depannya nanti diharapkan Bojonegoro bisa mandiri desanya, termasuk bisa menambah PAD masing-masing desa.
"Perda ini akan menjadi pedoman dalam pendirian dan pengelolaan BUMDesa di Bojonegoro dan BUMDesa mampu menjadi penggerak ekonomi di desa, yang akan menjadi penyangga ekonomi nasional," harap politisi PDIP, yang kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu tim penyusun draf Raperda tentang BUMDes dari Unigoro, Miftah mengungkapkan, pembahasan Raperda ini untuk menyamakan persepsi eksekutif dan legislatif, sebelum disahkan menjadi Perda.
"Perda BUMDes nanti bisa meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini