20:00 . Derita Petani Tembakau di Bojonegoro, Ratusan Hektar Gagal Panen, Rugi Puluhan Miliar   |   19:00 . Suasana Memanas Warnai Uji Coba Operasional Pabrik Pengolahan Tembakau PT Sata Tec Indonesia   |   18:00 . Ajuan Uji Operasional PT Sata Tec Dimediasi Wakil Bupati, Warga Sukowati Sampaikan Keluhan dan Harapan   |   17:00 . Gubernur Khofifah Bakal Launching Koperasi Merah Putih Se-Jatim di Bojonegoro   |   13:00 . Bawa Pulang 12 Medali, UKM Pagar Nusa UNUGIRI Harumkan Nama Kampus di KEJURCAB 1 Bojonegoro   |   12:00 . Disnakertrans Jatim Buka Pelatihan Vokasi Plus Barista Kafe untuk Korban PHK di UPT BLK Bojonegoro   |   11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |   09:00 . Wisata Bersama, WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Jalin Silaturahim   |   08:00 . Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025   |   06:00 . Gelar Operasi, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggota Tak Lakukan Pungli   |   20:00 . Digelar Dua Pekan, Ini Sasaran Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 792 Mahasiswa KKN TK Unigoro, Fokus Optimalisasi Potensi Desa untuk Geopark Berkelanjutan   |   18:00 . Bangganya Kemenag Bojonegoro, Tiga Siswa MI Bersinar di PORSENI Jatim 2025   |   17:00 . Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional, Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro   |  
Wed, 16 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Raperda Penyelenggara Pendidikan Ditetapkan, Akomodir Kemenag

blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 August 2020 17:30

Raperda Penyelenggara Pendidikan Ditetapkan, Akomodir Kemenag

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaran pendidikan telah ditetapkan. Peraturan tersebut dipastikan akan mengakomodir lembaga-lembaga yang ada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu diungkapkan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, peraturan penyelenggaraan pendidikan ini mengatur sistem pendidikan baik formal maupun non formal. Termasuk sistem keagaamaan seperti pondok pesantren.

"Tadi beberapa poin menselaraskan dengan undang-undang pesantren, sehingga di bawah Kemenag bagian dari ini," terang Bu Anna usai Rapat Paripurna Penetapan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan KUA PPAS P-APBD 2020 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/8/2020).

Selain itu saat pandemi Covid-19, menurut Bu Anna, kesiapan belajar mengajar tatap muka tergantung kesiapan masing-masing. Kalau swasta itu yayasan dan pemerintah sesuai kesiapan murid dan juga wali murid.

"Ada masukan sekolah swasta membuat polling muridnya. Hasilnya hanya lima persen yang setuju, akhirnya tidak setuju on class.Tergantung kesiapan masing-masing di lapangan," jelasnya.

Sementara itu juru bicara Pansus III DPRD Kabupaten Bojonegoro yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ahmad Supriyanto menyebut dalam pasal 13 supaya dikaji kembali menyesuaikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Termasuk memasukkan pelaksanaan Pondok Ramadhan dilaksanakan di satuan pendidikan atau dikerjasamakan dengan pesantren," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui dalam Raperda penyelenggaraan pendidikan pada BAB VII mengenai wajib belajar, Pasal 24 yakni (1) setiap Warga yang berusia 7 (tujuh) sampai 18 (delapan belas) tahun wajib mengikuti wajar dikdas 9 (sembilan) tahun dan program pendidikan menengah universal. (2) Bupati mengatur mengenai (a) setiap satuan pendidikan yang memiliki peserta didik berusia 7 (tujuh) sampai 15 (lima belas) tahun yang beragama Islam wajib menyelenggarakan pendidikan Madrasah Diniyah, kecuali bagi satuan pendidikan yang sebelum Peraturan Daerah ini telah menyelenggarakan pendidikan Madrasah Diniyah. (b) setiap Madrasah Diniyah wajib menyelenggarakan pendidikan Takhassus Diniyah, kecuali yang melaksanakan pendidikan khusus atau kurikulum tambahan di luar kurikulum utama. (3) setiap Pesantren secara khusus wajib mempersiapkan santri salafiyah untuk mendalami agama Islam dan/atau menjadi ahli agama (mutafaqqih fiddin) serta mengikuti program Wajar Dikdas 9 (sembilan) tahun dan program pendidikan menengah universal atau bentuk lain yang sederajat. [zid/lis]

Tag : Perda, raperda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat