Raperda Penyelenggara Pendidikan Ditetapkan, Akomodir Kemenag
blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 August 2020 17:30
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaran pendidikan telah ditetapkan. Peraturan tersebut dipastikan akan mengakomodir lembaga-lembaga yang ada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu diungkapkan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, peraturan penyelenggaraan pendidikan ini mengatur sistem pendidikan baik formal maupun non formal. Termasuk sistem keagaamaan seperti pondok pesantren.
"Tadi beberapa poin menselaraskan dengan undang-undang pesantren, sehingga di bawah Kemenag bagian dari ini," terang Bu Anna usai Rapat Paripurna Penetapan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan KUA PPAS P-APBD 2020 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/8/2020).
Selain itu saat pandemi Covid-19, menurut Bu Anna, kesiapan belajar mengajar tatap muka tergantung kesiapan masing-masing. Kalau swasta itu yayasan dan pemerintah sesuai kesiapan murid dan juga wali murid.
"Ada masukan sekolah swasta membuat polling muridnya. Hasilnya hanya lima persen yang setuju, akhirnya tidak setuju on class.Tergantung kesiapan masing-masing di lapangan," jelasnya.
Sementara itu juru bicara Pansus III DPRD Kabupaten Bojonegoro yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ahmad Supriyanto menyebut dalam pasal 13 supaya dikaji kembali menyesuaikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Termasuk memasukkan pelaksanaan Pondok Ramadhan dilaksanakan di satuan pendidikan atau dikerjasamakan dengan pesantren," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Seperti diketahui dalam Raperda penyelenggaraan pendidikan pada BAB VII mengenai wajib belajar, Pasal 24 yakni (1) setiap Warga yang berusia 7 (tujuh) sampai 18 (delapan belas) tahun wajib mengikuti wajar dikdas 9 (sembilan) tahun dan program pendidikan menengah universal. (2) Bupati mengatur mengenai (a) setiap satuan pendidikan yang memiliki peserta didik berusia 7 (tujuh) sampai 15 (lima belas) tahun yang beragama Islam wajib menyelenggarakan pendidikan Madrasah Diniyah, kecuali bagi satuan pendidikan yang sebelum Peraturan Daerah ini telah menyelenggarakan pendidikan Madrasah Diniyah. (b) setiap Madrasah Diniyah wajib menyelenggarakan pendidikan Takhassus Diniyah, kecuali yang melaksanakan pendidikan khusus atau kurikulum tambahan di luar kurikulum utama. (3) setiap Pesantren secara khusus wajib mempersiapkan santri salafiyah untuk mendalami agama Islam dan/atau menjadi ahli agama (mutafaqqih fiddin) serta mengikuti program Wajar Dikdas 9 (sembilan) tahun dan program pendidikan menengah universal atau bentuk lain yang sederajat. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini