20:00 . Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram, ‘Enthung Jati’ di Hutan Bojonegoro Diburu Warga   |   18:00 . Pengabdian Dosen Unugiri, Lakukan Pendampingan Penguatan Organisasi untuk Fatayat Bojonegoro   |   17:00 . Kisah Nasabah KUR BRI, Tekuni Usaha Jasa Potong Rambut Madura Masih Tetap Eksis   |   15:00 . QRIS BRI Bantu Ibu Rumah Tangga Penuhi Kebutuhan Harian   |   12:00 . Kontraktor Lokal ini Terus Belajar dan Kerja Keras, Hingga Jadi Andalan Tim Pengeboran Banyu Urip Infill & Clastic   |   08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |  
Tue, 26 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Raperda Penyelenggara Pendidikan Ditetapkan, Akomodir Kemenag

blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 August 2020 17:30

Raperda Penyelenggara Pendidikan Ditetapkan, Akomodir Kemenag

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaran pendidikan telah ditetapkan. Peraturan tersebut dipastikan akan mengakomodir lembaga-lembaga yang ada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu diungkapkan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, peraturan penyelenggaraan pendidikan ini mengatur sistem pendidikan baik formal maupun non formal. Termasuk sistem keagaamaan seperti pondok pesantren.

"Tadi beberapa poin menselaraskan dengan undang-undang pesantren, sehingga di bawah Kemenag bagian dari ini," terang Bu Anna usai Rapat Paripurna Penetapan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan KUA PPAS P-APBD 2020 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/8/2020).

Selain itu saat pandemi Covid-19, menurut Bu Anna, kesiapan belajar mengajar tatap muka tergantung kesiapan masing-masing. Kalau swasta itu yayasan dan pemerintah sesuai kesiapan murid dan juga wali murid.

"Ada masukan sekolah swasta membuat polling muridnya. Hasilnya hanya lima persen yang setuju, akhirnya tidak setuju on class.Tergantung kesiapan masing-masing di lapangan," jelasnya.

Sementara itu juru bicara Pansus III DPRD Kabupaten Bojonegoro yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ahmad Supriyanto menyebut dalam pasal 13 supaya dikaji kembali menyesuaikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Termasuk memasukkan pelaksanaan Pondok Ramadhan dilaksanakan di satuan pendidikan atau dikerjasamakan dengan pesantren," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui dalam Raperda penyelenggaraan pendidikan pada BAB VII mengenai wajib belajar, Pasal 24 yakni (1) setiap Warga yang berusia 7 (tujuh) sampai 18 (delapan belas) tahun wajib mengikuti wajar dikdas 9 (sembilan) tahun dan program pendidikan menengah universal. (2) Bupati mengatur mengenai (a) setiap satuan pendidikan yang memiliki peserta didik berusia 7 (tujuh) sampai 15 (lima belas) tahun yang beragama Islam wajib menyelenggarakan pendidikan Madrasah Diniyah, kecuali bagi satuan pendidikan yang sebelum Peraturan Daerah ini telah menyelenggarakan pendidikan Madrasah Diniyah. (b) setiap Madrasah Diniyah wajib menyelenggarakan pendidikan Takhassus Diniyah, kecuali yang melaksanakan pendidikan khusus atau kurikulum tambahan di luar kurikulum utama. (3) setiap Pesantren secara khusus wajib mempersiapkan santri salafiyah untuk mendalami agama Islam dan/atau menjadi ahli agama (mutafaqqih fiddin) serta mengikuti program Wajar Dikdas 9 (sembilan) tahun dan program pendidikan menengah universal atau bentuk lain yang sederajat. [zid/lis]

Tag : Perda, raperda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat