Wabup Bojonegoro Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu
blokbojonegoro.com | Friday, 04 September 2020 20:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Jumat (04/09/2020).
Kegiatan tersebut digelar oleh Pengadilan Agama Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu, Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah kepada pasangan suami istri setelah sidang itsbat nikah. Selain menyerahkan buku surat nikah Wakil Bupati juga mengucapkan selamat kepada pasangan suami istri.
“Selamat kepada para penerima buku nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan Catpil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan istbat nikah,” ucap Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto.
Dalam sambutanya, pihaknya menyampaikan istbath nikah ini bukan pertama kali dilakukan di Bojonegoro, dan Pemkab sangat mendukung dengan kegiatan ini apalagi beberapa kecamatan, antusiasnya sangat tinggi. Ada yang sudah nikah sejak tahun 50 an, baru memiliki buku nikah saat ini, hal tersebut sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.
“Ke depan semoga Pemkab Bojonegoro bisa memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang itsbat terpadu, sehingga biaya bisa gratis, dan masyarakat bisa merasakan secara langsung,” ungkap Budi Irawanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Faiq menyampaikan, dasar sidang istbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
"Kegiatan tersebut sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat," ujarnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini