20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |   10:00 . Sinergi Pemkab dan PD 'Aisyiyah Bojonegoro, Gelar Lokakarya Penyediaan Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak   |   09:00 . Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau   |   08:00 . MTs Abu Darrin Raih Juara Umum Porseni 2025 Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . MII Kepoh Luncurkan Program Unggulan, Mengaji Al-Qur’an dengan Metode Yahqi dan Hanifida   |   20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |   19:00 . Kondisi Terkini Tiga Korban Pembacokan di Bojonegoro   |   18:00 . Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Diancam Hukuman Mati   |  
Fri, 02 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Gugatan PI Blok Cepu

Sidang ke III, Tergugat dengarkan Tuntutan Penggugat Soal PI

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 September 2020 19:00

Sidang ke III, Tergugat dengarkan Tuntutan Penggugat Soal PI

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Sidang ke-III gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (15/9/2020). Pada sidang kali ini, semua tergugat hadir mulai tergugat I,II,III dan IV hanya saja tergugat V yakni KPK RI kembali tidak hadir.

"Ketidakhadiran KPK selaku tergugat dalam sidang ke III ini, dianggap tidak menggunakan haknya,"  Hakim Ketua, Salman Alfarisi saat memimpin persidangan.

Salman Alfarisi menyampaikan proses persidangan diawali dengan tahap pemeriksaan dalam legal standing penggugat dan tergugat dan selanjutnya barulah masuk pada pokok perkara agar memenuhi kaidah persidangan yang sederhana, cepat dengan biaya ringan. Sehingga hakim ketua memberikan kesempatan penggugat membacakan tuntutannya hingga tuntas.

"Sebelum sidang pekara tuntutan, kita sepakati untuk pemeriksaan legal standing lebih dulu," ucap Salman Alfarisi dihadapan penggugat dan tergugat.

Selanjutnya, Agus Susanto Rismanto selaku penggugat membacakan tuntutannya hingga tuntas kepada Majelis Hakim dan panitera, pihak tergugat dan masyarakat umum.

Adapun isi tuntutan hal yang dimintakan penggugat di antaranya pertama menyatakan kerjasama PT Asri Dharma Sejahteran dan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/MoU/Ads/2005; 1/SER/V/2005 tanggal 5 Juni 2005 dan Perjanjian Pemegang Saham Mayoritas PT SER yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro pada tanggal 31 Maret 2009 bersama PT ADS dan PT SER bertentangan dengan Hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum dan harus dinyatakan Batal Demi Hukum.

Kedua, menyatakan Perjanjian antara PT ADS dan PT SER telah bertentangan dengan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS.

Ketiga, menghukum Tergugat I, II dan III untuk membatalkan perjanjian-perjanjian tersebut di atas dan membuat perjanjian baru dengan perhitungan rasional dan adil bagi kepentingan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan isi Keempat yakni menghukum Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat 1 membuat opsi bagi Hasil PI dengan PT SER dengan skema PT ADS : PT SER = 75 %:25%. setelah seluruh saham seri C dan biaya-biaya bunga, operasional diperhitungkan dan dibayarkan kepada Tergugat III dan masih ada beberapa tuntutan lainnya.

Gugatan yang dilayangkan disebut Hakim sebagai Gugatan Citizen Law Suit atau dikenal juga sebagai gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, dimana penggugat tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian.

Usai pembacaan gugatan itu akhirnya Hakim Ketua Majelis pengadilan selanjutnya membahas kesepakatan jadwal sidang sebelum masuk pada pokok perkara. Hal itu, Untuk menentukan pemenuhan syarat formil gugatan Citizen Law Suit, terlebih dahulu legal standing tergugat II yakni ADS harus sudah terdaftar di Panitera.

"Sidang akan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 29 september 2020 dengan agenda mendengar jawaban legal standing," tutup Hakim ketua. [saf/lis]


Tag : Gugatan, blok cepu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat