Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dinkes Berikan Edukasi Bagi Pelanggar Operasi Yustisi

blokbojonegoro.com | Monday, 21 September 2020 13:00

Dinkes Berikan Edukasi Bagi Pelanggar Operasi Yustisi

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Belasan warga Masyarakat Bojonegoro yang terjaring pada operasi yustisi covid-19. Senin, (21/09/2020) lakukan prosesi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat.

Pada sidang tipiring di tempat ini dilakukan pertama kalinya. Sekaligus para pelanggar ini akan diberikan edukasi terkait pengggunaan masker yang baik dan benar, dalam upaya pencegahan terhadap virus covid-19.

"Selain dilakukan sidang ditempat juga diberikan edukasi/cara tepat menggunakan masker ketika berada di luar ruangan," ungkap Seksi promosi kesehatan, Dinas Kesehatan Bojonegoro, Eni Sumiasih.

Eni menjelaskan, adapun cara tepat menggunakan masker, pertama cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir/cairan pembersih tangan, lalu pegang tali masker (hindari memegang bagian dalam masker). Serta kaitkan tali masker ke telinga dan pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung. Dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.

"Adapun tutorial menggunakan masker yang tepat, baik mencuci tangan hingga memasang masker menutup mulut dan hidung," tuturnya.

Selain memberikan edukasi terkait efektivitas penggunaan masker yang baik dan benar ketika beraktivitas. Pihaknya juga membagikan masker gratis kepada para pelanggar operasi yustisi covid-19.

Dengan harapan disiplin hukum ini akan ditepati dan dilaksanakan dengan baik oleh warga masyarakat. Dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. [liz/ito]

Tag : ops, yustisi, bojonegoro, sidang, tipiring



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini