DPR RI Soroti Pemberian Rumah Dinas dari Bupati untuk Kajari
blokbojonegoro.com | Monday, 21 September 2020 23:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Anggota Komisi 3 DPR RI mendapatkan masukan, adanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah-daerah yang mendapatkan rumah dari Bupati. Sehingga Kejaksaan Agung RI harus memperhatikan, agar tidak mempengaruhi tugas dan fungsinya.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi 3 DPR RI Wihadi Wiyanto, menurutnya banyak Kajari di berbagai daerah yang memperoleh rumah dinas dari bupati setempat. Hal ini jelas sangat memprihatinkan jika tersangkut kasus hukum, bisa berpotensi mempengaruhi penilaian kajari terhadap kepala daerah tersebut.
"Saya sering dengar keluhan dari kajari-Kajari di daerah-daerah. Banyak dari mereka tidak punya rumah dinas sampai akhirnya diberikan oleh Bupati. Kalau sudah begitu, sudah ada keterikatan, bagaimana kejaksaan bisa memberi penilaian objektif kalau nanti bupati yang memberi rumah itu melakukan penyelewengan?," ungkap Wihadi dalam Rapat Kerja, Senin (21/9/2020).
Politisi Partai Gerindra asal Dapil Jawa Timur IX (Bojonegoro - Tuban) itu mendesak Kejaksaan Agung mengalokasikan dana untuk bantuan sarana dan prasarana bagi kejari-kejari di daerah. "Karena di Dapil saya, di Bojonegoro, ada lahan bekas kejaksaan lama tetapi mereka tidak punya dana untuk membangun perumahan bagi Kajari dan pegawai," ungkapnya.
Kesejahteraan para jaksa merupakan unsur penting yang harus dipenuhi agar mereka terhindar dari pemberian-pemberian pihak luar yang akhirnya mempengaruhi penilaian para jaksa terhadap kasus-kasus tertentu.
Selain itu anggota Komisi III DPR RI lainnya, Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung mengalokasikan anggaran mereka untuk meningkatkan kualitas dan integritas sumber daya manusia yang dimiliki. "Basis pembinaan terutama jamintel harus lebih kuat lagi. Jangan sampai ada oknum di lingkungam Kejagung yang melakukan abuse of power," tandas Fraksi Partai Demokrat itu.
Bahkan Komisi III DPR RI telah menyetujui tambahan pagu anggaran 2021 untuk Kejaksaan Agung sebesar Rp 2,2 triliun. Sebagian besar dana tersebut akan diperuntukkan untuk membangun sarana dan prasarana kejaksaan baik di pusat maupun di daerah.
Di luar itu, ada pula tambahan Rp350 miliar untuk keperluan renovasi gedung Kejagung yang ludes terbakar pada 22 Agustus silam. "Dengan tambahan itu, pagu anggaran 2021 Kejaksaan Agung RI disetujui menjadi Rp9,593 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat rapat.
Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan kebutuhan pembangunan gedung utama sangat mendesak untuk dipenuhi. Kebakaran yang terjadi mengakibatkan kerusakan berat terhadap bangunan gedung tempat tugas Jaksa Agung dan seluruh pegawai
"Kejaksaan telah sampaikan usulan penambahan anggaran untuk tahun dan alhamdulillah telah dikabulkan. Kami ucapkan terima kasih atas tambahan anggaran ini," ucapnya. [zid/lis]
Tag : Wihadi, kajari, rumah dinas, bupati
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini