19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duhh.....!!! Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 October 2020 11:00

Duhh.....!!! Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Kamto (45) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro diamankan Satreksrim Polres Bojonegoro. Setelah pria paruh baya ini menyetubuhi anak dibawah umur yang baru berusia 14 tahun.

Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, kejadian itu bermula saat korban bersama temannya menjaga warung kopi milik pelaku, karena pelaku ingin keluar. Sampai larut malam pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban bersama temannya menutup warung tersebut.

"Saat keduanya (korban dan temannya) tidur di kamar. Pelaku pulang tengah malam membawa minuman keras jenis arak," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat pres rilis di halaman Polres setempat, Selasa (6/10/2020).

Diceritakan, kemudian pelaku membangunkan keduanya untuk diajak minum minuman keras. Namun korban sempat menolak ajakan dan pelaku marah-marah. Sehingga korban dan temannya terpaksa meminum arak tersebut.

Setelah minum arak, korban mabuk dan masuk kamar untuk tidur. Kemudian pelaku ikut ke kamar dan memijiti korban, sampai tertidur. "Saat itulah pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres Budi, sebelumnya pelaku juga membujuk korban yang pernah membelikan kosmetik, paket data dan memberinya uang. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [zid/mu]

Tag : pemerkosaan, persetubuhan, pencabulan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat