Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penelantaran Catin di KUA Sukosewu

Kemenag Berikan Teguran Lisan Kepada Kepala KUA Sukosewu

blokbojonegoro.com | Sunday, 11 October 2020 12:00

Kemenag Berikan Teguran Lisan Kepada Kepala KUA Sukosewu

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Pasangan pengantin yang hendak akad nikah terlantar di Kantor Urusan Agama (KUA) Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Sebab, saat tiba di lokasi ternyata pihak KUA baik Kepala KUA maupun penghulu tidak ada di kantor.

Bahkan, keluarga dan calon pengantin (catin) harus menunggu hingga 2 jam lamanya. Akhirnya Kemenag Bojonegoro langsung ke lapangan guna mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.

"Sejak adanya kabar tersebut, saya langsung ke KUA setempat guna mengetahui apa penyebab permasalahan itu," kata Plt Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M Muhlisin Mufa.

Pria asal Kabupaten Tuban tersebut mengungkapkan, setelah mengecek dan memanggil Kepala KUA setempat, permasalahan tersebut hanyalah kesalahan komunikasi dan semua permasalahan itu saat ini sudah selesai.

"Selain itu, kami juga sudah memberikan teguran secara lisan kepada kepala KUA setempat agar perihal ini tidak terulang kembali," ujarnya saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com.

Dikonfirmasi terpisah, Tomo salah satu wali pengantin mengatakan, pelaksanaan ijab qobul atau akad nikah di Kantor KUA setempat mulai dilaksanakan Kamis (8/10/2020) pukul 10.11 WIB dan bersyukur akad nikah berjalan baik dan lancar.

Meski begitu, Tomo sangat menyayangkan perihal pelayanan di KUA Sukosewu, pasalnya, pihaknya merasa tidak diberitahu jam berapa jadwal pelaksanaan akad nikahnya. Kalaupun diberitahu jam berapa pelaksanaan akad nikah, pastinya keluarga dan Catin tidak datang pagi. Padahal, keluarga dan Catin datang pagi agar segera bisa menggelar akad nikah di Kantor KUA Sukosewu.

"Masa Nikah di KUA tidak diprioritaskan," keluhnya kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diketahui, pasangan pengantin yang hendak melakukan akad nikah di Kantor KUA Sukosewu Kamis (8/10/2020) lalu dan ditelantarkan diketahui, bernama Mirza Amelia Yulia warga Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, dan mempelai pria bernama Khoirul Anam dari Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. Kedua pengantin itu, harus menunggu lama, bahkan semua keluarga baik Catin maupun keluarga dalam kondisi sudah siap untuk mengikuti prosesi akad nikah.[saf/lis]

Tag : Catin, pengantin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.