Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa

Diduga Ada Pelanggaran, Peserta Mengadu ke DPRD

blokbojonegoro.com | Tuesday, 27 October 2020 17:00

Diduga Ada Pelanggaran, Peserta Mengadu ke DPRD

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro diduga ada pelanggaran dalam pelaksanaanya. Oleh karena itu, beberapa peserta dari perwakilan desa yang melakukan pengisian perangkat desa mengadu ke DPRD, Selasa (27/10/2020).

Perwakilan peserta pengisian perangkat desa dari Kecamatan Balen didampingi LBH AKAR (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) datang ke Kantor DPRD. Mereka ditemui langsung Ketua DPRD, Imam Sholihin dan Wakil Ketua, Sukur Priyanto, di ruang kerja pimpinan.

Ketua LBH AKAR Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan, kedatanganya ke Kantor DPRD untuk mengadukan proses pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kecamatan Balen. Serta LBH Akar akan mengadvokasi secara penuh, melihat adanya dugaan pelanggaran Perda (Peratura Daerah) maupun Perbup (Peraturan Bupati).

Serta jika memang akan pelanggaran, meminta DPRD untuk mengirimkan surat pembatalan proses pengisian perangkat desa dan Camat menolak memberikan rekomendasi, sehingga pelantikan dibatalkan serta ada proses ulang.

"Dugaan pelanggaraan seperti materi yang diujikan tidak sesuai Perbup, yang mengatur materi pengetahuan umum dasar atau skolastik. Tapi dibuat panitia Bahasa Indonesia, Matematika, Pancasila, Ekonomi dan Sosial. Sehingga sangat fundamental pelanggarannya," ungkapnya.

Selain itu lanjut Anam, pelanggaran lainnya dalam tahapan dibuat tim pengisian perangkat dan hampir 3 hari menjelang pelaksanaannya baru ditentukan soalnya. Termasuk kasus Desa Kedungdowo, yang tidak sesuai juknis (petunjuk teknis).

"Sebab di Desa Kedungdowo tahap kedua minimal diambil 2 jika peserta sedikit atau 20 persen paling banyak. Tapi seleksi pertama yang diambil 3 peserta dan yang jadi, peserta nomor 3 itu," terang Anam.

Ditambahkan mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro itu, dirinya mendapat kuasa terkait dugaan pelanggaran pengisian perangkat desa dari peserta yang mengikuti pengisian perangkat di Desa Mayangkawis, Desa Kedungdowo, Desa Mulyoagung dan Desa Balenrejo. [zid/lis]

 

 

Tag : DPRD, aduan, perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini