Cegah Penyebaran Covid-19, Uji Kir Wajib Patuh Prokes
blokbojonegoro.com | Saturday, 21 November 2020 15:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Di masa Pandemi Covid-19 yang belum selesai, masyarakat Bojonegoro yang ingin memafaatkan layanan uji kir kendaraan wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker di area uji kir, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Masa pandemi Covid-19, prokes tetap diberlakukan baik kepada petugas maupun masyarakat Bojonegoro yang ingin melakukan uji kir kendaraan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Bojonegoro, Edy Subroto.
Saat hendak masuk area uji kir juga dicek suhu tubuh. Hal itu, dimaksudkan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan uji kir ini. "Kan setiap hari ada sekitar 60 hingga 70 kendaraan yang melakukan uji kir," papar mantan Sekdin Dinpora Bojonegoro ini.
Layanan uji kir kendaraan ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan barang dan penumpang yang biasanya digunakan untuk kepentingan perniagaan, agar kendaraan dalam kondisi baik dan layak untuk menjaga keselamatan saat berkendara.
"Selama masa Pandemi Covid-19 berlangsung pihaknya menerapan protokol kesehatan secara ketat," terangnya.
Saat awal Pandemi Covid-19 merebak pelayanan uji kir kendaraan sempat ditutup beberapa hari. Hal itu, lantaran antisipasi penyebaran Covid-19. Penutupan layanan hanya berlangsung 2 minggu.
Seperti diketahui, di tahun 2020 ini, Dishub Bojonegoro menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji KIR sebesar Rp1.6 miliar (1.689.795.000), hingga akhir Oktober sudah terealisasi Rp1.2 miliar (1.289.845.000) atau 76,33 persen. [saf/mu]
Tag : Uji kir
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini