Pemkab Melalui P3AKB Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Perempuan
blokbojonegoro.com | Thursday, 17 December 2020 22:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, selain itu juga sosialisasi pencegahan perkawinan di bawah umur.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awannah menyampaikan, bahwa perempuan memiliki keistemewaan di dalam dirinya, seperti halnya di salah satu sekolah yang berada di Kota Sydney Australia, yang mendirikan sekolah khusus bagi kaum perempuan.
Banyak kajian di dalamnya yang menunjukkan bahwa perempuan mempunyai tingkat kecerdasan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan mampu berdaya saing sama dan setara dengan laki-laki jika diberi kesempatan.
"Perempuan berdaya dimulai sejak pelajar karena dengan pendidikan yang cukup tentu akan membentuk karakter perempuan. Ketika perempuan kuat, maka dalam menghadapi suatu masalah dan mengambil suatu keputusan merasa tepat," ucap Bupati Anna.
Namun setinggi apapun jabatan yang diemban seorang perempuan. Dan sepintar apapun keilmuwan yang dimiliki, perempuan tidak boleh melupakan kodratnya sebagai wanita.
"Setinggi apapun jabatan dan pendidikan yang dimiliki perempuan jangan sampai melupakan kodratnya sebagai seorang wanita," imbuhnya.
Sementara itu kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, Anik Yuliarsih menegaskan, menurut Undang-undang No.16 tahun 2019 terkait perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa batas minimal melakukan perkawinan yakni usia 19 tahun. Namun bagi calon pengantin yang memang karena suatu hal tidak dapat ditunda perkawinannya bisa mengajukan dispensasi kawin (Diska).
"Bagi yang beragama muslim bisa mengajukan di Pengadilan Agama, dan bagi non muslim di Pengadilan Negeri,” terang Kadin P3AKB Bojonegoro.
Masih lanjut, bahwasannya Pemerintah telah berupaya untuk meminimalisir laju Diska yang akan berdampak pada kekerasan dalam keluarga, yaitu dengan cara menaikan batasan umur pernikahan menjadi 19 tahun. Namun realita di lapangan, masih banyak kasus yang terjadi pernikahan dini.
Dari data yang ada, di tahun 2019 presentase perkawinan perempuan yang berumur kurang dari 20 tahun, tersebar di 15 kecamatan dengan jumlah relatif tinggi, diantaranya Kecamatan Kalitidu, Ngambon dan Margomulyo.
"Dan yang paling rendah adalah Kecamatan Kecamatan Gondang, Balen dan Sugihwaras,” jelasnya.
Sedangkan jumlah laju Diska di tahun 2019 ada 199 perkara, dan tahun 2020 per November meningkat menjadi 599 perkara. Hal ini disebabkan karena batas usia kawin yang meningkat menjadi 19 tahun.
"Ini merupakan tugas kita bersama, harus ada kolaborasi antara orang tua dan anak serta pola pikir kita sebagai masyarakat yang modern. Peran orang tua juga sangat dibutuhkan untuk mengedukasi anak dalam menghadapi proses kehidupan,"pungkasnya. [liz/mu]
Tag : anak, perempuan, sosialisasi, pemkab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini