Kalideskop 2020
Santunan Korban Catat Tetap Jasa Raharja 2020 Menurun
blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 January 2021 10:00
Kontributor: Maulina Alfiyana
blokBojonegoro.com - Klaim santunan korban Cacat Tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro pada tahun 2020 terhitung menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, santunan korban Cacat Tetap yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dari bulan Januari hingga Desember tahun 2020 hanya mencapai Rp37.500.000.
"Santunan untuk korban Cacat Tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum menempati posisi paling rendah, sekaligus angkanya terhitung menurun dari tahun 2019," ungkap Puguh Prabowo, selaku staf bagian Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro, Selasa (19/1/2021).
Pada klaim santunan korban cacat tetap tahun 2019, Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp70.000.000, namun pada tahun 2020 jumlah santunan justru anjlok menjadi Rp37.500.000.
Diteruskan, nilai santunan yang dibayarkan pada setiap lakalantas bervariasi. Diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tertanggal 13 Februari 2017.
"Di situ juga disebutkan, korban yang meninggal dunia mendapat Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya rawat Rp20 juta, dan penguburan korban tanpa ahli waris Rp4 juta," tandasnya. [lin/ito]
Tag : santunan, korban, cacat, jasa raharja, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini