17:00 . Kesaksian Resepsionis Hotel saat Kejadian Pembacokan   |   16:00 . Pimpin Upacara Pembukaan TMMD, PJ Bupati Apresiasi Pelaksanaan Program   |   15:00 . Usai Bacok Korban, Pelaku Kabur Bersama Dua Anaknya   |   14:00 . Korban Disewa Pelaku Ibu Dua Anak Sejak 25 April   |   13:00 . Polisi: Korban Selamat, Identitas Masih Didalami   |   12:00 . Tragedi Berdarah, Perempuan Bacok Laki-Laki di Kamar Hotel Jalan Dewi Sartika Bojonegoro   |   11:00 . Pekik Takbir dan Free Free Palestina Bergema di Jalan Setyabudi Bojonegoro   |   14:00 . 4 Orang Kembalikan Formulir ke Demokrat, 1 Nama Disamarkan   |   21:00 . PEPC Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Hari Bumi   |   15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |  
Thu, 09 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kalideskop 2020

1 ASN Terancam Dikeluarkan, 7 Ajukan Pensiun Dini

blokbojonegoro.com | Monday, 18 January 2021 16:00

1 ASN Terancam Dikeluarkan, 7 Ajukan Pensiun Dini

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2020, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro mencatat ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bojonegoro yang diberhentikan sementara dan terancam dikeluarkan. Saat ini BKPP masih menunggu salinan inkrah dari Pengadilan, untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono mengungkapkan, bahwa kasus yang menimpa YBS, aparatur sipil negara yang sebelumnya bekerja di Kantor Kecamatan Kapas, lantaran tersandung kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 - 2015.

"Yang bersangkutan divonis penjara selama 2 tahun dan dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar 346 juta," ungkap, Senin (18/1/2021).

Mantan Lurah Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota ini mengungkapkan, bahwa YBS sudah diberhentikan sementara dari jabatanya. YBS sendiri terancam dikeluarkan atau  Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan tidak mendapatkan dana pensiun.

"Salinan inkracht-nya belum kami dapatkan, jadi SK nya belum kami proses. Cuma kami sudah mempersiapkan SDTH nya, karena kalau salinannya belum turun, kami belum berani memprosesnya," sambung Joko Tri Cahyono.

Perihal ini, pihaknya sangat menyayangkan karena profesi pegawai negeri sipil sangat diminati, sementara kuotanya terbatas. Selain itu, saat ini Pemkab Bojonegoro juga masih kekurangan pegawai negeri sipil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro per 13 Januari 2021 sebanyak 8.494 orang.

Jumlah ASN berkurang seiring dengan banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun, sementara kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil cukup terbatas. Tahun 2021 ini ada 510 orang yang memasuki batas usia pensiun, lebih banyak dibanding selama 2019 lalu yang hanya 464 orang.

"Ada kemungkinan jumlah pegawai yang akan berkurang tahun ini bisa lebih banyak karena sebab lain seperti meninggal dunia, pindah ke luar daerah, pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun dini, serta diberhentikan," sambung mantan Lurah Kepatihan tersebut.

Selama 2020, pegawai yang pensiun tidak hanya di kalangan staf, tetapi juga sejumlah pejabat eselon II yang memimpin satuan organisasi perangkat daerah. Kondisi serupa juga akan terjadi pada 2021 ini karena ada beberapa pejabat yang memasuki batas usia pensiun.

Selain itu, pada tahun 2020 ada juga 7 ASN yang mengajukan pensiun dini. Dua ASN mengambil pensiun dini lantaran ada permasalahan dengan keluarga, seperti untuk mengurus orang tua. Sedangkan 5 ASN  lainya karena mencalonkan sebagai Kepala Desa.

"Kalau untuk persaratan agar mendapatkan uang pensiun itu minimal umurnya 50 tahun dan masa mengabdinya sudah 20 tahun, sehingga bagi mereka yang memilih mengajukan pensiun dini dan tidak mempunyai ketentuan tersebut otomatis tidak mendapatkan uang pensiunan," pungkasnya.[din/ito]

Tag : asn, bojonegoro, pns, bkpp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat