18:00 . Kapolres Bojonegoro: Bukan Kenakalan Biasa, Tapi Menjurus ke Pidana   |   17:00 . Pelaku Perang Sarung di Kalitidu Berhasil Diamankan Polisi   |   16:00 . Perkuliahan RPL S-2 Lebih Banyak Daring daripada Luring   |   14:00 . BI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 5.066 Titik   |   13:00 . Raker DPR, Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji   |   11:00 . Hukum Menggendong Anak saat Salat   |   07:00 . Habis Sahur Jangan Tidur, Waspadai 6 Penyakit yang Mengintai   |   21:00 . FIFA Lebih Dulu Kunjungi Solo, Kepala Dispora Surakarta Sebut Sudah Siap   |   20:00 . Sempat Kunjungan ke Surabaya, Pastikan Kesiapan Piala Dunia U-20 2023   |   19:00 . Meski Drawing Piala Dunia U-20 Batal, Hingga Kini FIFA Tetap Verifikasi Stadion   |   18:00 . Dinas PU BIMA PR: Perbaikan Menunggu Proses dari Rekanan   |   17:00 . Cukupi Stok Darah Saat Puasa, PMI Siapkan Bingkisan Bagi Pendonor Hingga Jemput Bola   |   16:00 . Jembatan Glendeng Akan Dibangun Usai Lebaran   |   15:00 . Menengok Makam Bupati Bojonegoro Ke-21, Pemrakarsa Pertama Masjid Agung Darussalam   |   14:00 . Tips Agar Tetap Sehat dan Lancar Jalankan Ibadah Puasa   |  
Tue, 28 March 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kalideskop 2020

1 ASN Terancam Dikeluarkan, 7 Ajukan Pensiun Dini

blokbojonegoro.com | Monday, 18 January 2021 16:00

1 ASN Terancam Dikeluarkan, 7 Ajukan Pensiun Dini

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2020, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro mencatat ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bojonegoro yang diberhentikan sementara dan terancam dikeluarkan. Saat ini BKPP masih menunggu salinan inkrah dari Pengadilan, untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono mengungkapkan, bahwa kasus yang menimpa YBS, aparatur sipil negara yang sebelumnya bekerja di Kantor Kecamatan Kapas, lantaran tersandung kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 - 2015.

"Yang bersangkutan divonis penjara selama 2 tahun dan dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar 346 juta," ungkap, Senin (18/1/2021).

Mantan Lurah Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota ini mengungkapkan, bahwa YBS sudah diberhentikan sementara dari jabatanya. YBS sendiri terancam dikeluarkan atau  Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan tidak mendapatkan dana pensiun.

"Salinan inkracht-nya belum kami dapatkan, jadi SK nya belum kami proses. Cuma kami sudah mempersiapkan SDTH nya, karena kalau salinannya belum turun, kami belum berani memprosesnya," sambung Joko Tri Cahyono.

Perihal ini, pihaknya sangat menyayangkan karena profesi pegawai negeri sipil sangat diminati, sementara kuotanya terbatas. Selain itu, saat ini Pemkab Bojonegoro juga masih kekurangan pegawai negeri sipil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro per 13 Januari 2021 sebanyak 8.494 orang.

Jumlah ASN berkurang seiring dengan banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun, sementara kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil cukup terbatas. Tahun 2021 ini ada 510 orang yang memasuki batas usia pensiun, lebih banyak dibanding selama 2019 lalu yang hanya 464 orang.

"Ada kemungkinan jumlah pegawai yang akan berkurang tahun ini bisa lebih banyak karena sebab lain seperti meninggal dunia, pindah ke luar daerah, pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun dini, serta diberhentikan," sambung mantan Lurah Kepatihan tersebut.

Selama 2020, pegawai yang pensiun tidak hanya di kalangan staf, tetapi juga sejumlah pejabat eselon II yang memimpin satuan organisasi perangkat daerah. Kondisi serupa juga akan terjadi pada 2021 ini karena ada beberapa pejabat yang memasuki batas usia pensiun.

Selain itu, pada tahun 2020 ada juga 7 ASN yang mengajukan pensiun dini. Dua ASN mengambil pensiun dini lantaran ada permasalahan dengan keluarga, seperti untuk mengurus orang tua. Sedangkan 5 ASN  lainya karena mencalonkan sebagai Kepala Desa.

"Kalau untuk persaratan agar mendapatkan uang pensiun itu minimal umurnya 50 tahun dan masa mengabdinya sudah 20 tahun, sehingga bagi mereka yang memilih mengajukan pensiun dini dan tidak mempunyai ketentuan tersebut otomatis tidak mendapatkan uang pensiunan," pungkasnya.[din/ito]

Tag : asn, bojonegoro, pns, bkpp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more