MUI Bojonegoro: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 March 2021 20:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Bojonegoro telah mengeluarkan fatwanya terkait vaksinasi covid-19 bahwa vaksinasi akan tetap dilakukan saat Bulan Ramadan, dan pelaksanaan tersebut tidak membatalkan puasa, Rabu, (31/03/2021) di Hotel MCM Bojonegoro.
Muh. Shofiyulloh selaku Ketua fatwa MUI wilayah Bojonegoro menuturkan bahwa secara hukum fiqih, vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena vaksinasi dilaksanakan dengan cara menyuntikkan vaksin ke otot. Namun demikian, pelaksanaan vaksinasi dibulan Ramadan harus tetap diperhatikan.
"Vaksinasi itu tidak membatalkan puasa, secara hukum fiqih memasukkam vaksin ke dalam tubuh tetapi tidak sampai ke perut dan tidak melewati rongga yang terbuka maka masih sah dan tidak membatalkan puasa," ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan saat malam hari agar tidak mengganggu puasa.
Sementara itu, Alamul Huda Masyhur selaku ketua MUI Bojonegoro berharap masyarakat dapat melaksanakan bulan ramadhan dengan baik dan keadaan sehat walafiat karena masih dalam keadaan pandemi. Sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati dan selaku menerapkan prokes untuk menjadi dirinya masing-masing dari berbagai serangan penyakit.
"Jangan sampai kita semua meremehkan prokes, karena ini menyangkut kesehatan dan kehidupan kita semua. Jadi pesan saya, semua masyarakat harus tetap mematuhi prokes yang berlaku," tutur Ketua MUI Bojonegoro. [uul/lis]
Tag : Puasa, vaksin, ramadan, ingat pesan ibu, pakai masker, covid 19, virus corona, satgas covid 19, lawan covid 19, lawan corona, satgas, pembatasan kegiatan, jatah vaksin bojonegoro, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, vaksinasi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini