Pengelolaan The Residence, Bojonegoro Hanya Terima 5 Persen
blokbojonegoro.com | Thursday, 29 April 2021 13:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - The Residence yang ada di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro disewa oleh operator unitisasi Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) Pertamina EP Cepu (PEPC) untuk kantor.
Dalam pengelolaan The Residence, PT BBS selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro menggandeng mitra, yakni PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS).
Namun, dalam klausul perjanjian, ternyata PT BBS hanya menerima sekitar Rp2,6 miliar atau 5 persen, dan PT EBDS mendapat 95 persen dari pembayaran sewa sebesar Rp40 miliar per tahun.
Hal tersebut, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) untuk melakukan negosiasi ulang dengan PT EBDS.
Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi meminta PT BBS segera negoisasi ulang dengan mitranya sebelum sewa The Resindence habis akhir tahun ini.
"Sekarang ini, pendapatan PT BBS dari tiga jenis usaha di antaranya sewa The Resindence, pengelolaan sumur tua, dan pekerjaan di industri migas. Tahun ini, mereka hanya mampu setor pendapatan sekitar Rp1,6 miliar," ungkapnya.
Sally meminta agar PT BBS selain meningkatkan pendapatan dari The Resindence juga memikirkan bisnis lainnya setelah sewanya habis pada Desember 2021 nanti.
Direktur PT BBS, Thomas Gunawan mengatakan, jika pihaknya masih menyewa tanah milik Pemkab Bojonegoro untuk pembangunan The Residence, dengan masa sewa habis habis pada 15 Juni 2021.
Sedangkan kerjasama dengan PEPC akan habis pada 23 Maret 2021 dan diperpanjang hingga Desember 2021. Di sisi lain, kerjasama dengan PT EBDS habis pada 31 Mei 2021.
"Minggu lalu kami berupaya ketemu PT EBDS untuk melakukan re negosiasi. Meski sangat sulit bertemu mereka tetap kami upayakan," kata Gunawan.
Tag : the residence, bojonegoro, bbs, ebds, pemkab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini