Bus Beroperasi Hanya Angkut Penumpang Non Mudik
blokbojonegoro.com | Monday, 03 May 2021 18:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, peniadaan mudik dilakukan untuk segala moda transportasi. Baik itu transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Namun terdapat perjalanan yang pengecualian, yakni:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu:
1. Bekerja atau perjalanan dinas.
3. Kunjungan keluarga sakit.
4. Kunjungan duka anggita keluarga meninggal.
5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Korsepal Terminal Rajekwesi, Budi Sugiarto membenarkan adanya pengecualian perjalanan ini disyaratkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
"Jadi Bus masih beroperasi tanggal 6 hingga 17, tapi bukan untuk para pemudik," ujarnya.
Sementara itu pihaknya menuturkan bahwa akan adanya pengetatan data dan pengecekan bagi penumpang bus. Mereka yang akan menggunakan bus sebagai sarana transportasi harus memiliki surat yang lengkap agar bisa berlalu lalang.
"Jadi contohnya kalau kalian bekerja di luar provinsi, kalian harus menyertakan surat dari perusahaan, selain itu pastinya juga menyertakan surat bebas Covid," imbuhnya.
Pihaknya menuturkan, pengetatan tersebut guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu penumpang juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. [uul/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini