18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Rp30 Ribu Per Jiwa

blokbojonegoro.com | Monday, 26 April 2021 22:00

Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Rp30 Ribu Per Jiwa

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2021 atau 1442 Hijriah sebesar Rp30 ribu. Ketetapan itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor B-832 /kk.13.16/7/BA.02/04/2021 mengenai Pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS).

Kasie Penyelanggara, Zakat dan Wakaf, Kemenag Bojonegoro, Moh. Sholihul Hadi mengungkapkan, ketetapan tersebut berdasarkan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan lembaga keagamaam, khususnya dalam menentukan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun 2021.

“Kami sudah rapat bersama dengan beberapa instansi, seperti MUI, BAZNAZ dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro untuk menentukannya,” kata Moh. Sholihul Hadi, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, besaran kadar zakat yang diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah 3 kilogram setiap jiwa. Atau perkilogramnya sebesar Rp10 ribu

Moh. Sholihul Hadi juga menjelaskan, bahwa hal itu berdasarkan pertimbangan harga rata-rata di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga, kisaran ini diharapkan kepada masyarakat untuk membayarnya sesuai dengan kondisi yang keadaan atau kemampuan bagi wajib zakat fitrah.

"Kita ambil rata-rata berdasarkan kondisi daya beli masyarakat Bojonegoro, jika ada yang di

atas harga yang telah ditetapkan tidak apa dan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap harinya," imbuh Hadi.

Ia menjelaskan, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.

Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat Islam yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena sesuatu hal.

"Bagi masyarakat yang merasa jaraknya jauh dengan Kemenag Bojonegoro dan malas untuk keluar rumah karena adanya pandemi Covid-19, masyarakat juga bisa menyalurkan zakat berupa uang melalui rekening UPZ KEMENAG BJN INFAQ SHODAQOH Bank Syariah Mandiri (BSM) Nomor Rekening : 7129285839 dengan

konfirmasi transfer ke No kontak 085710228945," pungkasnya.[din/col]

 

Tag : Pmii, konfercab, pemilihan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat