262 Pasangan Muda Ajukan Dispensasi Kawin
blokbojonegoro.com | Sunday, 16 May 2021 12:00
Kontributor : Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojenegoro terbilang cukup tinggi dan cenderung naik setiap tahunnya. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, catat pada 4 bulan tahun 2021, ada ratusan perkara pemohon yang mengajukan Dispensasi Kawin (Diska).
Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA), Sholikin Jamik mengungkapkan, tingginya pemohon Diska itu dipicu karena faktor tingkat pendidikan calon yang rendah, sehingga beranggapan bahwa dengan menikah dini bisa hidup lebih nyaman. Namun bila faktor pendidikan tinggi, langkah pastinya untuk menikah dini itu jauh lebih mengecualikan.
"Tingginya pernikahan dini atau pemohon Diska itu juga disebabkan karena banyaknya remaja yang merasa dengan cepat menikah, mereka bisa hidup lebih nyaman. Tanpa mereka berpikir panjang setelah menikah," ujarnya.
Tercatat, pada bulan januari ada 47 perkara, Februari 48 perkara, Maret 71 perkara dan bulan April sebanyak 96 perkara, dan keseluruhan 4 bulan tersebut ada 262 jumlah perkara yang oleh pengadilan agama Bojonegoro. Tingginya Diska tersebut juga karena adanya pemberlakuan batasan usia bagi calon wanita yang awalnya berusia 16 tahun kini batasan usia itu minimal 19 tahun bagi calon pengantin wanita.
"Empat bulan ini sudah cukup banyak pasangan yang mengajukan Diska, ditambah lagi mereka yang buru-buru nikah di malem songo membuat perkara diska semakin bertambah,” tandasnya.
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro memprediksi angka Diska di Bojonegoro akan terus mengalami kenaikan, seiring banyaknya perkara Diska pada bulan tahun 2021 ini. [uul/col]
Tag : Pernikahan dini, nikah, muda
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini