Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dishub Bojonegoro Luncurkan Layanan Pengaduan Pungli Parkir Liar

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 June 2021 17:00

Dishub Bojonegoro Luncurkan Layanan Pengaduan Pungli Parkir Liar

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro telah luncurkan Sistem Uji KIR secara online pada yang diberi nama SUKIRNO. Pendaftaran online yang dapat dilakukan melalui sistem tersebut alamat website sukirno.bojonegorokab.go.id yang dapat memudahkan masyarakat pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran uji KIR di manapun dan kapanpun, serta memudahkan masyarakat untuk memilih tanggal pendaftaran serta waktu uji sesuai yang diinginkan.

SUKIRNO sendiri ialah sebuah inovasi dari dishub yang bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal dan prima kepada masyarakat dan diharapkan dapat mengurangi percaloan sehingga proses pengujian kendaraan dapat berjalan bersih tanpa pungli.

"SUKIRNO ini ada untuk mempermudah masyarakat serta meminimalisir masyarakat dari percaloan," ujar Andik Sudjarwo selaku Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro.

Setelah meluncurkan SUKIRNO, Dinas Perhubungan Bojonegoro kembali lagi menunjukkan komitmennya untuk melawan pungli parkir liar di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan meluncurkan call center atau pusat pengaduan masyarakat.

"Kini kami luncurkan pusat pengaduan terkait adanya pungli parkir liar. Masyarakat dapat menghubungi nomor 081333555695," tuturnya.

Call center ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keluhan kurang puas terhadap pelayanan atau kinerja petugas parkir dishub Bojonegoro. Petugas yang masih melakukan penarikan biaya parkir serta memberikan pelayanan yang kurang, maka masyarakat Bojonegoro harus segera melapor agar segera di tindak lanjuti tegas oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Diharap dengan adanya ini, masyarakat segera melapor ketika ada pungli parkir dari petugas dishub serta memberikan pelayanan yang kurang maksimal," imbuhnya.

Sementara itu, proses pengaduan melalui call center ini sangat mudah. Cukup mengirimkan isi laporan, foto atau video pelaku serta lokasi kejadian ke nomor tersebut. Dinas Perhubungan akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan komitmen merahasiakan identitas pelapor.

Tag : dishub, bojonegoro, sukirno, aduan, parkir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini