Upaya Preventif Pernikahan Dini Bisa Dilakukan Mulai dari Keluarga
blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 June 2021 20:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Langkah awal pencegahan pernikahan dini dapat dimulai dari keluarga terdekat. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, hingga Mei 2021, jumlah pemohon dispensasi nikah (DISKA) mencapai angka 302. Artinya, dalam rentang waktu lima bulan ini, rata-rata pengajuan tiap bulan mencapai 60 masyarakat.
Kepala DP3AKB Bojonegoro, menegaskan peran RT/RW sangat diperlukan dalam proses sosialisasi. Baik itu pencegahan pernikahan dini maupun program pemerintah lainnya. Sementara itu, berdasarkan data dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tren pemohon diska di Bojonegoro merangkak naik. Pada tahun 2019, tercatat 199 pemohon diska, sedangkan di tahun 2020 naik drastis menjadi 617 pemohon. Hingga Mei 2021 pemohon Diska mengalami penurunan meski menyentuh angka 302 pemohon.
Pasalnya, revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi pemicu merangkaknya angka Diska di Bojonegoro, dan disepakati usia minimal pernikahan baik laki-laki maupun perempuan sama-sama telah berusia 19 tahun.
"Dilihat dari persentase tingkat pendidikan, mulai tahun 2020 dan 2021, 60 persen pemohon Diska dari tingkat SLTP. Sementara dari sisi pekerjaan, 70 persen dari mereka belum bekerja. Sedangkan 45 persen berusia 18 tahun," tegas Kepala DP3AKB Anik Yuliarsih.
Lebih lanjut, selain pencegahan awal berasal dari keluarga. Bisa pula dilakukan melalui program pendidikan yakni wajib belajar 12 tahun. Akibatnya dari pernikahan dini yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Bojonegoro ini, berdampak secara ekonomi yang mana terjadinya pekerja anak dengan upah rendah.
Selain itu, dari sisi kesehatan kerap kali terjadi risiko tinggi melahirkan yang mana berisiko akan kematian ibu dan anak, stunting, kekerasan dalam rumah tangga bahkan berujung pada perceraian. "Angka kematian Ibu di Bojonegoro sangat besar bahkan masuk peringkat kedua se-Jawa Timur, sedangkan angka kematian bayi masuk 10 besar terbawah dan stunting juga masih menjadi problem terbesar," sambung Anik Yuliarsih.
Ia berpesan, bahwasanya untuk menanggulangi dampak dari pernikahan dini makan diperlukan peran RT/RW dalam sosialisasi ini. Dan disepakati bersama jika perempuan menikah di atas 21 tahun dan laki-laki di atas 25 tahun. Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas angka harapan hidup anak serta mutu keluarga.
"Jika kedua calon orang tua telah matang secara pemikiran dan usia, tentunya dapat menurunkan angka jumlah pekerja anak dan naiknya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Maka akan meningkat pula status gizi anak dan turunnya stunting," harapnya [liz/ito]
Tag : dpakb, bojonegoro, diska, ipm
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini