Pendaftaran Nikah Saat PPKM Darurat Tak Dilayani KUA
blokbojonegoro.com | Monday, 05 July 2021 17:00
Reporter: Nur Muharrom
blokBojonegoro.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 di Tanah Air yang sempat melonjak secara drastis.
Sesuai yang tertulis dalam SE Mendagri No 15 Tahun 2021, pernikahan pada masa PPKM Darurat juga telah diatur yakni membatasi 30 tamu undangan yang hadir dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Balen, Syamsuddin mengatakan, untuk calon pengantin yang mendaftarkan sekaligus melakukan Ijab Qobul mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 dilakukan penundaan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro sendiri telah menyampaikan kepada calon mempelai.
"KUA tetap memberikan pelayanan kepada calon mempelai yang sudah mendaftarkan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat. Dengan catatan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terang Syamsuddin.
Terpisah, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bojonegoro, Abdullah Hafidz menjelaskan, Ijab Qobul saat masa pemberlakuan PPKM Darurat oleh Kantor Kemenag Bojonegoro semuanya ditunda. Penundaan pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Pusat dan sesuai Surat Edaran dari Bupati Bojonegoro.
"Kita hanya melayani calon mempelai yang sudah mendaftar pernikahan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat dengan catatan pernikahan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya.[lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini