Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

28.517 Pendaftar CPNS Pemprov Jatim Lolos Seleksi Administrasi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 August 2021 12:00

28.517 Pendaftar CPNS Pemprov Jatim Lolos Seleksi Administrasi

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dilansir dari website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, http:/bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html, sebanyak 28.517 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dinyatakan lolos seleksi administrasi dari pendaftaran yang dilaksanakan mulai tanggal 30 Juni hingga 26 Juli 2021.

Dari total 28.517 CASN yang lolos administrasi tersebut, terinci sebanyak 27.493 pelamar CPNS dan 1.024 pelamar PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Rincian sebanyak 52 lulusan terbaik, 21 penyandang disabilitas serta formasi umum 45.507 untuk CPNS. Lainnya PPPK pada penyuluh pertanian dan kesehatan," tulis Ketua Panitia Seleksi Daerah, Dr. Ir. Heru Tjahjono.

Selanjutnya, pelamar yang namanya terlampir dalam pengumuman tersebut dinyatakan lulus seleksi administrasi. Apabila namanya tidak terlampir dalam pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

"Alasan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN melalui https:/sscasn.bkn.go.id/;. Namun untuk formasi PPPK guru disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," tambahnya.

Terkait masa sanggah (mengajukan pengaduan) terhadap hasil seleksi administrasi, ketentuannya sebagai berikut. Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, yakni tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021.

Selanjutnya, sanggahan dapat diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/; serta panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. "Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Dalam hal ini sanggahan diterima panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari," imbuh dia.

Menambahkan, pelamar yang berhak mengajukan sanggahan merupakan pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah menggugah dokumen dengan benar dan lengkap sebagimana diatur dalam pengumuman. "Maka panitia seleksi akan merubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS)," tandasnya.

Terkait informasi lainnya yang berkaitan dengan penerimaan Pegawai Negeri ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, disampaikan melalui. Instagram @bkdjatim, twitter @bkdjatim serta YouTube channel BKD Jatim. [liz/ito]

 

Tag : Casn, Bojonegoro, Jatim



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini