Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tuntutan Gurunya Dibebaskan, Santri dan Pengurus TPQ Gelar Demo di Kejaksaan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 November 2021 15:00

Tuntutan Gurunya Dibebaskan, Santri dan Pengurus TPQ Gelar Demo di Kejaksaan

 

Kontributor : Uul Lyatin

 

blokBojonegoro.com - Ratusan santriwan santriwati beserta pengurus dan guru ngaji melakukan aksi unjuk rasa di hadapan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk meminta keadilan atas ditahannya salah satu guru ngaji mereka yang bernama Shodikin yang juga menyandang sebagai ketua FK TPQ Bojonegoro karena diduga melakukan tindak korupsi dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) untuk pencegahan Covie-19, Rabu (3/11/2021). 

 

Para santri maupun guru ngaji melakukan orasi dan menangis haru karena meyakini bahwa Guru ngajinya yang ditahan oleh Kejari Bojonegoro tidak bersalah, dan selama ini gurunya telah mengabdi untuk memajukan lembaga pendidikan. 

 

"Pak Shodikin tidak bersalah, selama ini Pak Shodikin membantu kami dalam belajar dan memajukan lembaga kami," teriak salah satu santri sambil menangis. 

 

Perwakilan salah satu guru dan Pengurus TPQ di Bojonegoro, Andik Fajar mengatakan bahwa gurunya yang diamankan oleh Kejari Bojonegoro tidak bersalah. Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa ada tiga tuntutan yang akan disampaikan pada saat demo ini berlangsung. 

 

Tiga tuntutan tersebut ialah, pihak Kejari terkait harus mencabut dan membebaskan tersangka, menghentikan pemeriksaan terhadap semua pengurus lembaga dan jajarannya mulai hari ini, dan mengembalikan nama baik guru maupun pengurus TPQ se Bojonegoro. 

 

"Semua statement di berita yang tersebar saat ini itu salah, jadi disini kita ingin menyuarakan pendapat kita selalu pengurus dan santri untuk meminta membebaskan guru ngaji kita," tuturnya. 

 

Selain itu, guru ngaji juga menggelar istighosah bersama di depan Kantor Kejari Bojonegoro untuk menenangkan massa dan menunggu suara dari pihak Kejari. 

 

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro menetapkan salah satu guru ngaji sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri dengan dugaan korupsi dana BOP sebesar Rp1 miliar lebih. [uul/lis]

 

Tag : Demo, TPQ, korupsi, guru



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini