Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Barang Bukti Uang Palsu Hingga 40 HP Dimusnahkan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 December 2021 16:00

Barang Bukti Uang Palsu Hingga 40 HP Dimusnahkan

Kontributor: Moch Misbahul Munir

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam memusnahkan total 81 barang sitaan dan rampasan tindak kejahatan berupa minuman keras, narkoba dan senjata tajam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu (1/12/2021).

Acara pemusnahan barang sitaan dan rampasan tindak kejahatan ini dihadiri Bupati Bojonegoro, Kepala Kejaksaan, Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam sambutannya menyampaikan, dari tahun ketahun tindak pelanggaran di Kabupaten Bojonegoro semakin turun, itu berarti semakin banyak orang yang sadar tentang pentingnya penegakan hukum, hal tersebut tak lepas dari penyuluhan yang dilakukan sebagai tindakan preventif dalam penegakan hukum di wilayah Bojonegoro.

"Dari tahun ketahun tindak pelanggaran hukum semakin turun itu artinya semakin banyak orang baik dan sadar akan pelanggaran hukum, tindakan preventif penegakan hukum berupa penyuluhan terus dilakukan agar membangun kesadaran masyarakat," kata Bunda Anna.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Bojonegoro ini juga menyampaikan terimaksih kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, atas kerjasamanya yang telah berupaya dengan maksimal dalam penertiban dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro, serta mendukung penuh upaya penertiban dan penegakan hukum agar Bojonegoro semakin kondusif di dalam pembangunan dan juga tata kelola pemerintahan.

"Pemkab Bojonegoro mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dari Kejaksaan yang telah berkerja maksimal, Pemkab juga mendukung upaya-upaya penertiban dan penegakan hukum, kami ingin Bojonegoro makin kondusif dalam pembangunan dan juga tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam menegaskan, ada 81 barang bukti perkara yang dimusnahkan sejak November 2020 hingga Desember 2021 ini. Di antaranya minuman keras, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal hingga uang palsu.

"Kegiatan hari ini merupakan hal yang perdana dilakukan di Bojonegoro, yakni pemusnahan barang bukti dari perkara yang ditangani berdasarkan keputusan hukum tetap," tegas Badrut Tamam.

Adapun beberapa barang yang dimusnahkan di antaranya Narkotika jenis sabu 0,701 gram, obat pil doble LL 360 butir, uang palsu 42 pecahan 100 ribu dan 32 lembar pecahan 50 ribu, senjata tajam 1 buah parang, 2 buah pecok, 1 buah gergaji, dan 2 sabit, minuman keras jenis arak 1 drigen dan 11 botol , handphone 40 buah, kosmetik ilegal dan beberapa potong baju. [mis/mu]

Tag : barang bukti tindak kejahatan, kejaksaan negeri bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini