Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bapenda Bojonegoro Siap Fasilitasi Kendala PBB Di Desa

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 January 2022 19:00

Bapenda Bojonegoro Siap Fasilitasi Kendala PBB Di Desa

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) siap memfasilitasi pelayanan guna memperlancar pencairan ADD. Sebab Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi salah satu syarat untuk pencairan, salah satu cara penyelesaiannya yakni deteksi dini.

Kabid Pajak Daerah 2 Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Hendri Eko, menjelaskan Bapenda bersifat screening atas pelunasan PBB yang ada di desa. "Kita harus kembali ke semangat kenapa PBB ini di daerahkan. Salah satunya karena daerah yang mengetahui langsung kondisi PBB," tegas Hendri Eko.

Disinggung terkait mengapa diserahkan ke daerah melalui desa. Hendri menjelaskan, bahwasanya antara Pemdes dan Bapenda terdapat umpan balik.

"Contoh pada tanah tergerus di tepi bengawan, jika pihaknya tidak mendapat laporan. Tentu tidak ada penyelesaian, oleh sebab itu informasi lebih dini sangat diharapkan," ucapnya.

Lanjut, di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih banyak warga yang belum memperhatikan bahwa terdapat waktu sanggah selama tiga bulan. Waktu sanggah digunakan saat ada permasalahan di lapangan. Contohnya, seperti sebuah bangunan dan tanah tercatat luas 300 meter persegi, namun sebenarnya 200 meter persegi.

"Persoalan tersebut bisa diurus dalam masa sanggah. Karena merasa tidak sesuai, akhirnya terjadilah tidak membayar. Kami ada waktu melayani hingga September," imbuh Kabid Pajak Daerah 2 Bapenda.

Hendri juga mengimbau kepada warga terkait pelunasan PBB. Sementara selaku pemdes yang lebih dekat dengan masyarakat. "Kami berharap turut membantu mengingatkan warganya untuk membayar PBB. Selain itu, jika terjadi jual-beli atau balik nama antar warga, juga diimbau untuk segera melapor ke pemdes," imbau Hendi.

Apabila di akhir-akhir masa tahun anggaran atau masa pajak, terdapat desa yang belum melakukan pelunasan. Bisa jadi Bapenda Bojonegoro menemukan SPPT yang disebarkan ke desa pada bulan Maret lalu, ternyata tidak sampai hingga masyarakat.

"Jadi, ada yang tertunda dan tidak dilaporkan kepada Bapenda. Contoh, beberapa unit kavling yang tidak diketahui pemiliknya, SPPT yang tidak tersalurkan ditumpuk di desa dan baru dikabarkan di hari-hari seperti ini,” jelasnya.

Hendri melanjutkan, apabila objek tidak diketahui. Pemdes terkait bisa melaporkan kepada Bapenda di awal saat menerima SPPT. Sehingga pihak Bapenda dapat membantu prosesnya, salah satunya melalui pelacakan transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan).

"Ke depan, pemdes berperan penting karena mengetahui kondisi objek pajak lebih detail. Hendri juga berharap, jika ada objek pajak yang tidak diketahui bermasalah atau objek tidak sesuai, Bapenda dengan senang hati menerima pelayanan," paparnya Kabid Pajak Daerah 2 Bapenda.

Pasca dilakukan penelusuran, ternyata terdapat beberapa perangkat desa yang  belum melunasi PBB atas BK Desa yang digarap. Salah satu desa dan besarnya akumulatif mencapai Rp. 62 juta. Tentunya hal ini bertolak belakang dengan asas panutan.

"Seharusnya perangkat desa menjadi panutan dengan patuh membayar PBB atas objek yang diterima manfaatnya. APBD itu ibarat saku kanan dan saku kirinya adalah APBDES, dimana komponen ADD adalah bagi hasil pajak daerah (BHPD) dan bagi hasil retribusi daerah (BHRD) yang salah satu sumbernya adalah PBB-P2," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : bphtb, bojonegoro, pajak, bapenda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini