Rekrutmen CPNS Tahun Ini Ditiadakan, Kuota PPPK Diperbanyak
blokbojonegoro.com | Monday, 07 February 2022 16:00
Peserta saat Tes CPNS di Gor Dabonsia (Foto : Rizki/blokBojonegoro.com)
Reporter: Rizky Ardiansyah
blokBojonegoro.com - Dipastikan tahun ini pemerintah tidak membuka recrutment Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan hanya akan berfokus pada rekrutment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Joko Tri Cahyono juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya formasi pengusulan CPNS untuk daerah memang tidak di buka untuk tahun ini, dan disarankan ke formasi PPPK.
"Itu pun dibatasi di tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan pertanian," jelasnya.
Sampai saat ini, Joko menuturkan, untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri sudah mengusulkan kurang lebih sebanyak 1.500 kuota PPPK di tahun ini, namun menurutnya jumlah tersebut masih mungkin akan bertambah.
"Masih belum diputuskan, biasanya sebelum diputuskan akan dipastikan lagi untuk kuota tersebut apa masih mau nambah, tetapi kemungkinan akan nambah sangat banyak," tuturnya.
Peniadaan rekrutmen CPNS secara massal masih belum dipastikan sampai kapan, akan tetapi pengangkatan PNS masih ada melalui sekolah kedinasan.
"Menurut saya kemungkinan recruitment CPNS ditiadakan sampai dua tahun ke depan, tapi pengangkatan PNS masih dilakukan melalui sekolah kedinasan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan meniadakan pekerja tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Itu masih berproses, kemungkinan sampai benar-benar ditiadakan di tahun 2023 atau 2024," ujarnya.
Menurutnya, pegawai pemerintah hanya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PPPK dan PNS. Hal tersebut dimaksudkan agar menopang kerja pemerintah lebih maju lagi. Sementara, pegawai honorer yang ada di lingkup pemerintah akan dibuatkan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
"Jadi yang bekerja di lingkup pemerintah bisa mengikuti tes PPPK, dengan ketentuan minimal sudah bekerja selama 3 tahun di bidang yang sama," jelasnya.
Lanjut Joko, tentu hal tersebut belum bisa dipastikan akan lolos tes PPPK, karena mereka tetap harus mengikuti tes sehingga apabila tidak lulus maka terpaksa harus diputus kontrak.
"Diimbau semua tenaga honorer yang masih belum sesuai pendidikannya untuk tetap semangat dan melanjutkan pendidikannya," pungkasnya. [riz/lis]
Tag : PNS, CPNS, PPPK, kebijakan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini