12:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 79 Kepala Sekolah dan 105 Pejabat Fungsional   |   06:00 . Bukan Hanya Kurban, Pekerja Lapangan Minyak Banyu Urip Kerja Bakti Sebar Daging Bersama Warga   |   08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |  
Sun, 08 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mulai Maret Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 February 2022 13:00

Mulai Maret Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, mulai tanggal (1/3/2022) mendatang, jual beli tanah harus memiliki kartu peserta BPJS kesehatan aktif.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro melalui Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Fadli Wirawan mengatakan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan akan diberlakukan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun atau jual beli.

Hal itu merupakan tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Penepatan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional pada tanggal (14/2/2022) No. HR.02/153-400/II/2022 dan Inpres 01/2022 Nomor 18.

Dalam surat yang diluncurkan oleh Kantor Pertanahan itu tertulis bahwa berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Berdasarkan hal tersebut di atas setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau jual beli harus disertai dengan fotocopy Kartu Peserta BPJS Kesehatan," ungkap Fadli.

Kemudian, untuk pelaksanaan ketentuan tersebut, mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022 mendatang. Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. "Jadi mulai tanggal tersebut, jika ingin melakukan jual beli tanah harus melampirkan bukti bahwa dirinya memilik kartu peserta BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Selain pada jual beli tanah, dalam Inpres 01/2022 juga disebutkan bahwa bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) hingga calon jamaah haji maupun umroh, harus memiliki kartu peserta aktif BPJS Kesehatan. [riz/lis]

 

 

Tag : Jual, beli, tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat