Soal Pengeras Suara, Ini Tanggapan Kakanmenag Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Saturday, 26 February 2022 13:00
Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Pro dan kontra mewarnai statement Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Yaumas perihal pengeras suara. Banyak pendapat beragam dari para tokoh agama, instansi, hingga tokoh masyarakat. Seperti halnya yang diturkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Bojonegoro.
Lewat broadcast video Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Kakanmenag Bojonegoro H. Munir menyampaikan 3 poin sikap soal pengeras suara yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
"Mendukung dan mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola demi kekhidmatan dalam beribadah," kata H. Munir.
Pihaknya menjelaskan jika hak tersebut dalah dalam rangka merawat harmoni kehidupan, bermasyarakat dan bernegara.
Masih kata H. Munir, pernyataan Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara-suara lainnya. Tatapi, lebih pada mencontohkan betapa pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.
"Karena dalam kehidupan bermasyarakat yang plural, perlu adanya toleransi dan harmonisasi kehidupan," jelasnya lagi.
Selanjutnya, Kakanmenag memohon kepada masyarakat luas dan umat islam khususnya, untuk tidak memperkeruh dan tidak terpancing dengan suasana serta statement-statement yang tidak tepat.
"Yang berakibat turunnya kerukunan umat beragama. Semoga Allah SWT melindungi kita semua, dan menunjukkan kita menuju jalan yang diridhoi-Nya. Aamiin, Aamiin, Aamiin ya rabbal 'aalamiin," pungkasnya, Sabtu (26/2/2022). [feb/mu]
Tag : kontroversi statement menteri agama
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini