19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenag Bojonegeoro Wajibkan Peserta Umroh dan Haji Lampirkan BPJS?

blokbojonegoro.com | Sunday, 13 March 2022 12:00

Kemenag Bojonegeoro Wajibkan Peserta Umroh dan Haji Lampirkan BPJS? Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bojonegoro, Yasmani : Yang Umroh Kita Wajibkan Melampirkan BPJS. (Anang/blokbojonegoro.com)

 

Reporter : M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022.

Inpres yang bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan Nasional yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN itu, diberlajukan kepada semua instansi Kementerian dan lembaga negara. Termasuk juga Kementerian Agama (Kemenag).

Di Kabupaten Bojonegoro, Kantor Kemenag daerah setempat telah mendapatkan edaran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu. Yang mana dalam pelaksanaanya, bakal menerapkan aturan penuh yang berlaku.

Sudah ada edaran resmi, dan kita laksanakan," ungkap Yasmani, Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bojonegoro usai dikonfirmasi blokBojonegoro.com.

Pihaknya menyampaikan, bahwa edaran dari pusat telah diterima Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) kemudian ditindaklanjuti untuk diterapkan Kantor Kemenag Kabupaten ataupun kota yang ada di Jawa Timur.

Adapun tindaklanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 oleh Kanwil Jatim, adalah memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus di wilayah masing-masing untuk menjadi peserta aktif dalam progran JKN.

Kemudian, calon jemaah umrah disyaratkan untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN dengan dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan, dalam pengajuan surat rekomendasi pembuatan paspor umrah.

"Yang umroh kita wajibkan melampirkan BPJS. Yang haji khusus kebutulan belum ada yang minta rekom," lengkap Yasmani.

Sekadar diketahui, isi dari pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN Presiden Republik Indonesia teruntuk Menag terdapat 3 poin.

Pertama, untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kedua, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN, dan terakhir, untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif program JKN. [feb/lis]

Tag : Haji, umroh, kebijakan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat