Kemenag Bojonegeoro Wajibkan Peserta Umroh dan Haji Lampirkan BPJS?
blokbojonegoro.com | Sunday, 13 March 2022 12:00
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bojonegoro, Yasmani : Yang Umroh Kita Wajibkan Melampirkan BPJS. (Anang/blokbojonegoro.com)
Reporter : M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres yang bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan Nasional yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN itu, diberlajukan kepada semua instansi Kementerian dan lembaga negara. Termasuk juga Kementerian Agama (Kemenag).
Di Kabupaten Bojonegoro, Kantor Kemenag daerah setempat telah mendapatkan edaran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu. Yang mana dalam pelaksanaanya, bakal menerapkan aturan penuh yang berlaku.
Sudah ada edaran resmi, dan kita laksanakan," ungkap Yasmani, Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bojonegoro usai dikonfirmasi blokBojonegoro.com.
Pihaknya menyampaikan, bahwa edaran dari pusat telah diterima Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) kemudian ditindaklanjuti untuk diterapkan Kantor Kemenag Kabupaten ataupun kota yang ada di Jawa Timur.
Adapun tindaklanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 oleh Kanwil Jatim, adalah memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus di wilayah masing-masing untuk menjadi peserta aktif dalam progran JKN.
Kemudian, calon jemaah umrah disyaratkan untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN dengan dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan, dalam pengajuan surat rekomendasi pembuatan paspor umrah.
"Yang umroh kita wajibkan melampirkan BPJS. Yang haji khusus kebutulan belum ada yang minta rekom," lengkap Yasmani.
Sekadar diketahui, isi dari pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN Presiden Republik Indonesia teruntuk Menag terdapat 3 poin.
Pertama, untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kedua, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN, dan terakhir, untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif program JKN. [feb/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini