Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Bekuk Terduga 3 Pelaku Perampokan Toko di Lettu Suyitno

blokbojonegoro.com | Friday, 18 March 2022 15:00

Polres Bekuk Terduga 3 Pelaku Perampokan Toko di Lettu Suyitno Polres Bekuk Terduga 3 Pelaku Perampokan Toko di Lettu Suyitno. (Rizky/blokbojonegoro.com)

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga pelaku perampokan toko bangunan yang berada di Jalan Lettu Suyitno, Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro Kota berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad pada saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, pada Jumat (18/3/2022). Dalam konferensi pers tersebut AKBP Muhammad mengungkapkan beberapa kasus, salah satunya yaitu perkara tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan diakhiri dengan kekerasan.

Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 02.30 dini hari, sebanyak tiga pelaku yang telah diamankan yaitu TW (45) asal Desa Maindu, Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, kemudian RM (45) dan AH (35) yang keduanya merupakan warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

"Selain itu, terdapat tiga orang lagi yang saat ini masih dalam status DPO, yaitu SUB (DPO), NONO (DPO) dan GIMIN (DPO)," ungkap Kapolres.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus, mencari sasaran rumah mewah atau pertokoan, lalu tersangka mempersiapkan senjata tajam jenis celurit, linggis, kayu balok dan serta senjata api (senpi) untuk melukai korban jika melawan. Kemudian tersangka memukuli korban dengan kayu balok dan menodongkan celurit serta senpi rakitan kepada korban supaya menyerahkan uang dan handphone.

Lebih lanjut, AKBP Muhammad menjelaskan kronologi kejadian saat korban melakukan aksinya, Pada Sabtu (5/3/2022) keenam pelaku tersebut merencanakan melakukan pencurian sehingga para pelaku juga telah mempersiapkan alat untuk melancarkan aksinya tersebut seperti linggis, celurit serta Senpi untuk melukai korban JIka melawan.

Selanjutnya, sambung Kapolres, keenam pelaku diajak oleh TW untuk mencari sasaran korban di wilayah Bojonegoro. Kemudian para pelaku mendapat sasaran rumah toko bangunan di Jalan Lettu Suyitno Bojonegoro, lalu para pelaku membagi tugas yaitu TW mengawasi sekitar lokasi, AH membawa linggis kecil dan RM membawa linggis besar untuk membobol tembok rumah. Selain itu SUB juga membawa celurit untuk melukai korban, NONO mambawa kayu balok untuk memukul korban dan GIMIN mambawa Senjata api rakitan.

Selanjutnya, setelah para pelaku masuk kedalam rumah, AH menyekap pembantu korban, lalu masuk dan mendobrak kamar korban. Kemudian NONO memukuli korban memakai kayu balok, sedangkan SUB dan GIMIN monodongkan celurit serta senpi kepada korban supaya menyerahkan uang serta menyerahkan 3 HP, setelah korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp40.000.000, lalu uang tersebut dibawa GIMIN dan dibagi dengan para pelaku.

"Akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut korban yang berinisial RDP mengalami luka-luka dan kerugian moterial Rp75.000.000,-," lanjut Kapolres.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara paling lama yaitu sembilan tahun. [riz/lis]

 

Tag : Pelaku, kekerasan, perampok



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini