Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berikut Ini Penetapan Jam Kerja ASN di Bojonegoro Selama Ramadan

blokbojonegoro.com | Friday, 01 April 2022 17:00

Berikut Ini Penetapan Jam Kerja ASN di Bojonegoro Selama Ramadan

 

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Bulan suci Ramadan sudah di depan mata. Segala jenis aktivitas pun bakal diselingi dengan sejumlah kegiatan untuk memaksimalkan ibadah suci ini. Berkenaan dengan itu, jam bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pun mulai disesuaikan.

Dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/1593/412.301/2022 perihal penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1443 H / 2022, menyebutkan bahwa rata-rata OPD yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah jam kerjanya berkurang sekitar 1 jam.

"Guna efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan serta menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan," tulis surat edaran yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah itu.

Bagi OPD yang memiliki jam kerja selama 5 hari kerja, hari Senin sampai Kamis beraktivitas pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat jam kerja mulai 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sementara bagi OPD yang memiliki jam kerja selama 6 hari kerja, aktivitas hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan jam istirahat 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Pada Hari Jumat, jam kerja sama 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan jam istirahat 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. [feb/col]

 

Tag : Jam, kerja, ASN



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini