18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |   16:00 . Viral! Sopir Bus dan Pemudik di Bojonegoro Adu Jotos, Kenapa?   |   15:00 . Libur Lebaran Okupansi Hotel Naik Hingga 90 Persen   |   18:00 . Puncak Arus Balik, 19 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya   |   20:00 . 165 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi Idul Fitri   |   16:00 . Pemkab Bojonegoro Sediakan Rest Area Bagi Pemudik   |  
Wed, 17 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Selama 2021, Satpol-PP Bojonegoro Melakukan Sosialisasi Bidang Cukai di 10 Kecamatan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 March 2022 15:00

Selama 2021, Satpol-PP Bojonegoro Melakukan Sosialisasi Bidang Cukai di 10 Kecamatan

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sepanjang 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai di 10 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk memberikan edukasi atau pengetahuan kepada masyarakat tentang perbedaan rokok ilegal dan legal serta konsekuensi hukum apabila menjual atau mengedarkan dan memproduksi rokok ilegal.

Kasatpol-PP Arief Nanang Sugianto melalui Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol-PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya mengatakan selama 2021 telah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di 10 kecamatan di Bojonegoro.

10 kecamatan itu meliputi, Kecamatan Kedewan, Dander, Sumberrejo, Kalitidu, Temayang, Kanor, Balen, Purwosari, Ngasem dan Kecamatan Gayam, dengan diikuti sebanyak 60 peserta per kecamatan.

"Untuk yang tahun kemarin 10 kegiatan tersebut di ikuti peserta dari pedagang rokok, masyarakat dan Perangkat Desa. Kemudian, untuk narasumber di isi oleh, Kasatpol PP , Forpimcam, Bea Cukai dan bagian perekonomian," ungkap Yoppy.

Cukai merupakan salah satu pemasukan negara dan sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan mendukung program kesehatan. 

Selain itu, juga disebutkan dalam Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Sosialisasi seperti ini akan terus digencarkan, ubtuk tahun 2022 ini akan dilakukan sosialisasi di tujuh titik atau kecamatan. Namun, masih dalam perencanaan mana saja yang akan ditempati untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini," pungkasnya. [riz/lis]

 

Tag : Sosialisasi, bea cukai, rokok



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat