21:00 . Blusukan di Pasar Tradisional, Cawabup Nurul Azizah Akan Tingkatkan Daya Saing   |   18:00 . Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Iklan Media di Pemkab Bojonegoro, 2 Pejabat Diperiksa Polisi   |   16:00 . PKKM 2024, Dorong Peningkatan Kualitas Madrasah dan Inovasi   |   22:00 . Setyo Wahono dan Nurul Azizah: Jalan Baru Menuju Pendidikan Berkualitas untuk Bojonegoro   |   20:00 . Blusukan di Pasar, Wahono-Nurul Sapa Pedagang   |   19:00 . Tradisi Slametan Warga Ngelo, Awali Pembangunan Instalasi Air Bersih   |   16:00 . Hoaks Akun WhatsApp Mengatasnamakan Asisten I Setda Bojonegoro, Masyarakat Diminta Waspada   |   13:00 . Ingin Mandiri dan Bermodalkan KUR BRI, Parno Jualan Pentol Sambil Investasi Properti Kos   |   08:00 . Menilik Penguatan Peran Tri Pusat Pendidikan   |   21:00 . STIKES Rajekwesi Galakkan Gerakan Remaja Sehat bagi Pelajar di Bojonegoro   |   20:00 . Update Kesiapan Logistik, KPU Bojonegoro Siapkan 4.240 Kotak Suara   |   19:00 . Bersama MAN 1 dan SMAN MT Bojonegoro, STIKES Rajekwesi Gelar Gerakan Digital Remaja Sehat   |   18:00 . DPC PDI-P Bojonegoro Anggap Banteng Merdeka Bukan Kader PDI-P: Jangan Ngaku-ngaku   |   17:00 . Buaya di Bojonegoro Kembali Nampakkan Diri, Damkar Himbau Warga Kurangi Aktivitas di Sungai   |   16:00 . Crafter Bojonegoro Rasakan Manfaat E-commerce PaDi UMKM, Fasilitasi Pelaku Usaha Hingga Beri Edukasi   |  
Fri, 04 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

29 Sekolah di Bojonegoro Gagal Dapat DAK

blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 March 2022 12:00

29 Sekolah di Bojonegoro Gagal Dapat DAK

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Tercatat sebanyak 29 sekolah yang ada di Kabupaten Bojonegoro gagal mendapatkan suntikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021. Padahal DAK 2021 yang harusnya realisasi pada tahun ini, mendapat pagu dari kementerian dengan nilai Rp12 miliar lebih.

Hal tersebut diungkapkan langsung Pejabat Fungsional Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, Zainal Arifin di sela aktivitas kerjanya di Jalan Pattimura Bojonegoro.

"Pengajuan berkas persyaratan yang diajukan Dinas Pendidikan terlalu mepet dengan batas waktunya," ungkap Zainal.

Ditambahkan lagi, pengajuan berkas yang diperuntukan kepada 29 satuan pendidikan, terdiri dari 15 Sekolah Dasar (SD) dan 14 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Besarannya, SD Rp4, 7 miliar dan SMP Rp9,09 miliar.

"Dari pagu sekian telah dikontrakan dan ada penawaran. Nilai kontraknya Rp9 miliar lebih sekian," lengkapnya lagi.

Angka tinggalah angka, DAK untuk sekolah tak jadi ditetima. Zainal mengaku, gagalnya penyaluran DAK ini ada beberapa poin sebab. Utamanya target waktu yang begitu mepet.

Agar bisa menyalurkan DAK tahap pertama, deadline yang ditetapkan pemerintah berada di 31 Agustus 2021. Yang mana harus sudah menyetorkan dokumen lengkap.

Arti lengkap dokumen tersebut, meliputi 3 poin. Pertama telah mendapatkan review bagus dari APIP selama tujuh hari. Kemudian, proses berlanjut ke persetujuan PBKAD, baru kemudian finishing-nya adalah persetujuan dari Kepala Daerah.

"Kami terlalu mepet, tanggal 30 Agustus baru mengajukan ke Bupati," terangnya.

Biarpun nasi sudah menjadi bubur, bagaimanapun juga harus tetap diolah supaya bisa menjadi energi. Begitu juga DAK yang gagal deadline ini, tanda tangan kontrak sudah clear, bagaimanapun juga pengerjaan sarpras dunia pendidikan harus dibayar dan dilakukan. Yang mana dikemudian hari disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menalangi jumlah dana sesuai nilai kontrak.

"Untuk pembayaran proyek sudah tidak ada masalah, karena mendapat talangan dari Pemkab," tandasnya kepada blokBojonegoro.com, Rabu (23/3/2022). [feb/mu]

 

Tag : dak pendidikan, dak bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat